Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Auditor BPK Ditangkap, Predikat WTP Pemkab Garut Diragukan

Kompas.com - 29/05/2017, 17:09 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Pasca-terbongkarnya kasus jual beli predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Predikat WTP yang diraih Kabupaten Garut atas laporan keuangan tahun 2015 dicurigai juga bukan murni karena baiknya pengelolaan keuangan di Pemkab Garut.

“Sejak awal saya sudah sangsi, karena predikat WTP yang didapat Pemkab Garut terkesan dipaksakan. Bayangkan saja, setelah menerima predikat WTP, beberapa bulan kemudian Garut disanksi penangguhan pencairan DAU dari pusat karena tidak laporan ke Kemendagri dan posisi kas daerah yang terlalu besar,” jelas Ketua Masyarakat Peduli Anggaran (Mapag) Kabupaten Garut.

Baca juga: Ada Dugaan Suap, Ketua BPK Sebut Opini WTP Kemendes Bisa Diubah

Haryono yang mantan anggota DPRD Garut dua periode tersebut menjelaskan, untuk bisa meraih predikat WTP, laporan keuangan yang dibuat Pemkab Garut harus berbasis akrual dan terdiri dari tujuh komponen, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas serta catatan atas laporan keuangan.

“Kalau dikembalikan pada tujuh standar penilaian itu, laporan keuangan yang dibuat Pemkab Garut belum memenuhi standar dan pasti akan tereliminasi dari kandidat penerima WTP,” katanya.

Haryono juga melihat, sebenarnya kondisi pengelolaan keuangan di Pemkab Garut masih terbilang carut marut. Bukti nyatanya adalah adanya sanksi penundaan pembayaran DAU dari pemerintah pusat yang berimbas pada telatnya pembayaran gaji PNS di lingkungan Pemkab Garut.

Haryono melihat, raihan berbagai penghargaan yang didapat Pemkab Garut saat ini, mulai predikat WTP dari BPK, kemudian penghargaan-penghargaan lainnya, hanya untuk kepentingan pencitraan pucuk pimpinan semata.

“Setelah KPK tangkap auditor KPK yang menjual predikat WTP, kecurigaan saya terhadap predikat WTP Garut makin jelas, WTP hanya untuk pencitraan pimpinan saja,” katanya.

Menurut Haryono, sejak merasa curiga dengan status WTP Garut, dirinya telah melakukan audiensi dengan DPRD Garut untuk mempertanyakannya hingga bisa menggunakan hak-hak politik. Namun, sayangnya DPRD tidak meresponsnya.

“Agustus 2016 saya sudah sampaikan ke dewan untuk klarifikasi dan menggunakan hak-hak dewan, kemudian terakhir tanggal 25 April 2017 juga sudah saya sampaikan hal yang sama, tapi dewan masih diam,” katanya.

Haryono melihat, jika predikat WTP yang diraih Garut dilakukan dengan cara yang benar, maka tentunya pemerintah pusat tidak akan memberi sanksi penundaan DAU yang membuat gaji PNS tertunda.

Makanya, dirinya menduga ada praktik main mata antara Pemkab Garut dengan BPK.

Bupati membantah

Ditemui terpisah, Bupati Garut Rudy Gunawan membantah bahwa predikat WTP yang diraih Pemkab Garut didapat lewat praktik sogok menyogok auditor BPK.

Menurut Rudy, Garut meraih predikat WTP karena penyajian laporan keuangan pemerintahan yang baik, salah satunya soal penataan aset pemerintah daerah yang beberapa tahun ke belakang terus jadi masalah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com