Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tutup Tambang, Selamatkan Kehidupan Kami dan Ekosistem Leuser!"

Kompas.com - 27/05/2017, 15:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

 

"Ditulis lokasinya di Kabupaten Langkat, rupanya di Kabupaten Sergai. Dari enam IUP galian C yang bermasalah, satu kita dampingi. Kami ingin ada jeda izin pertambangan untuk memperbaiki tata kelola industri pertambangan kita," tegas Aji.

Dianggap wajar

Syah Daulat Purba saat dikonfirmasi wartawan via telepon selulernya menyatakan wajar warga sekitar menolak galian C. Namun soal izin-izin tambangnya, dia mengaku sudah sesuai prosedur.

"Wajarlah kalau ada warga yang menolak, ada yang tidak. Tapi manalah mungkin pemerintah bodoh mengeluarkan izin kalau tak sesuai prosedur. Kalau kami melanggar sudah datang Krimsus ke sini," katanya.

Diminta komentar soal warga yang sudah mengadukan perusahaan tambang ke Ombudsman, Purba malah menyarankan warga agar membuat laporan ke instansi yang lebih tinggi.

"Suruh mengadu dan lapor ke yang lebih tinggilah, sama yang ngasih izin. Lingkungan hidup dan ekologi di Bahorok ini sudah rusak pasca-banjir bandang. Kita harus objektif juga. Sungai Bahorok pun sudah memakai lahan warga, termasuk lahan saya," tukas Daulat sambil menutup pembicaraan.

Sementara itu, asisten Ombudsman Sumut Adilarhaman yang menerima pengaduan warga meminta agar masyarakat melengkapi administrasi dan berkas-berkas pengaduannya supaya ditindaklanjuti pihaknya.

Baca juga: Wagub Jawa Timur: Seluruh Perahu Tambang di Jatim Tak Berizin

Di tempat terpisah, Koordinator Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk Sumatera Utara, Adlinsyah Nasution menyebutkan, kewenangan atas proses pembuatan dan penerbitan segala jenis perizinan harus melalui DPMPPTSP Pemprov Sumut.

Seluruh izin harus diproses dan dikelola Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), begitu juga soal pemberian rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Menurutnya, OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Sumut kepada Kadis ESDM Sumut membuktikan bahwa sistem belum berjalan baik. Setiap pemohon izin harus datang ke DPMPPTSP, selanjutnya PTSP yang mengundang Dinas ESDM membicarakan pemberian rekomendasi.

Operasi tangkap tangan Kadis ESDM dilakukan karena pemohon izin datang langsung ke dinas agar diberikan rekomendasi. Seharusnya Dinas ESDM menolak dan mengarahkan pemohon izin ke PTSP.

"Penangkapan Kadis ESDM harus jadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya pimpinan SKPD yang berhubungan dengan penerbitan izin. Seluruh izin wajib melalui PTSP, ini yang belum dilakukan, gubernur harus mengeluarkan instruksinya," kata Adliansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com