Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Bawang Putih dari China di Cilacap

Kompas.com - 26/05/2017, 21:58 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com - Satuan Petugas (Satgas) pangan Kepolisian Resor Cilacap menyita 12 ton bawang putih jenis kating impor dari China yang ditimbun dalam dua gudang di Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (22/5/2017).

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto mengatakan, bawang putih impor senilai Rp 60 juta tersebut disita karena sang pemilk, Sudityo (55) dan Sulistyo (28) tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan juga surat ijin gudang.

“Saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi, kami masih berkoordinasi dengan SKP (Stasiun Karantina Pertanian) Kelas I Cilacap, Bea Cukai, dan DPMPPSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Cilacap terkait unsur pelanggaran yang dilakukan,” katanya, Jumat (26/5/2017).

(Baca juga: 182 Ton Bawang Putih yang Ditimbun di Marunda Asal China dan India)

Yudo menjelaskan, penggerebekan terjadi saat Satgas Pangan tengah melakukan inspeksi ke beberapa pasar di Kecamatan Kroya. Tanpa diduga, harga bawang putih di pasar tersebut melonjak dari umumnya Rp 50.000-55.000 menjadi Rp 60.000.

Petugas yang mendapat fakta lapangan langsung melakukan penelusuran. Benar saja, dari hasil penelusuran, petugas menemukan sedikitnya 30 karung bawang putih di gudang milik Sudityo, dan 570 karung dari gudang milik Sulistyono.

Bawang Putih yang ditimbun dijual dengan harga Perkilo Rp 35.000 kepada pengecer, dan pengecer menjual kepada konsumen sekitar Rp 60.000. Hal ini sangat merugikan masyarakat,” katanya.

(Baca juga: Menteri Amran: Tidak Ada Alasan Harga Bawang Putih Bergejolak)

 

Kepala SKP Kelas 1 Cilacap, Dadang Abdullah mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, importir yang menyuplai barang kepada kedua saksi telah memilki surat yang lengkap.

“Surat importir lengkap dan legal, sehingga kemungkinan unsur pidana ada di perizinan perdagangan kedua saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan non Perizinan DPMPPSP Cilacap, Gatot Tri Atmojo mengungkapkan, jika terbukti melanggar, kedua orang tersebut bisa dipidana dengan kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta. 

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2014 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan," tutupnya. 

Kompas TV Polisi Temukan Penimbunan Ratusan Ton Bawang di Bekasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com