Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Ditutup dan Arena Biliar Buka 7 Jam Saja

Kompas.com - 26/05/2017, 10:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menginstruksikan kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk menutup sementara usahanya selama Ramadhan 1438 Hijriah.

Instruksi tersebut dipertegas dengan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-hari Besar Keagamaan.

Baca juga: Jumat Petang Ini, Pemerintah Gelar Sidang Penetapan Awal Ramadhan 2017

Dasar hukum edaran itu adalah Perda Kota Medan Nomor 04 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan jo Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 58 ayat 1 yang menyebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi ditutup sementara.

“Saya minta semua tempat hiburan malam ditutup, arena biliar buka tujuh jam saja, tidak ada musik bervolume keras. Saya harap semua pimpinan dan penanggung jawab kegiatan hiburan dan rekreasi menutup sementara usahanya selama Ramadhan ini,” kata Eldin, Jumat (26/5/2017).

Tempat hiburan dan rekreasi yang wajib ditutup sementara adalah diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub, spa dan panti pijat mulai 14 Mei sampai 26 Juni 2017.

Arena biliar dan permainan ketangkasan lain dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB dari 25 Mei sampai 26 Juni 2017.

Untuk usaha restoran rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan (food court), Eldin tegas melarang ada live music atau musik rekaman dengan volume keras. Juga tidak boleh memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.

"Arena biliar serta arena permainan ketangkasan juga dilarang melakukan kegiatan usaha pada 30 Agustuas 2017 mulai pukul 14.00 WIB sampai 1 September 2017 pukul 18.00 WIB sehubungan dengan Idul Adha 1438 Hijriah. Juga pada 24 dan 25 Desember 2017 sehubungan dengan Hari Natal," ucapnya.

Baca juga: Ketua Fraksi PKS: Teror Bom Menodai Kesucian Jelang Bulan Ramadhan

Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dapat dikecualikan untuk hotel berbintang tiga sampai lima dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kepala dinas Pariwisata Kota Medan.

"Saya minta semua mematuhi dan bertanggung jawab. Kalau nanti kita mendapati ada pengusaha maupun pengelola hiburan malam dan rumah biliar serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, kita akan beri sanksi administratif yang berlaku,” kata Eldin lagi.

Kompas TV Jelang Ramadhan, warga Aceh memiliki tradisi Hari Meugang, yakni makan daging bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com