MATARAM, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum masih menunggu jawaban majelis hakim terkait permohonan penangguhan penahanan terdawa Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya.
"Hari ini belum bisa ditangguhkan. Kami harap bisa dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim karena klien kami pasif," kata Yan Mangandar, tim kuasa hukum Nuril usai sidang di PN Mataram, Rabu (24/5/2017).
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka: Saya Jamin Nuril Tidak Akan Melarikan Diri
Yan mengatakan, saat ini berkas permohonan penangguhan penahanan Nuril tengah dipelajari oleh majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim masih mengunggu tahap pembuktian selesai.
Yan menyebutkan, hingga sidang keempat kasus Nuril, sudah ada 30 lebih penjamin yang menandatangani berkas permohonan penangguhan penahanan untuk Nuril.
Salah satu berkas penangguhan penahanan ditandatangani langsung oleh anggota Badan Legislasi DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang turut hadir di sidang keempat Nuril. Seluruh berkas tersebut kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Baca juga: Dijerat UU ITE, Baiq Nuril Akan Tuntut Balik Mantan Atasannya
Pihaknya berharap berkas permohonan penangguhan penahanan Nuril dikabulkan dan Nuril bisa kembali bersama ketiga buah hatinya.