Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rieke: Terduga Pelecehan Seksual Kok Naik Jabatan

Kompas.com - 24/05/2017, 20:40 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka mendukung Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kasus yang menimpa Nuril.

Nuril adalah mantan pegawai honor SMAN 7 Mataram yang terjerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya.

"Saya juga mendukung komisi aparatur sipil negara untuk terlibat dalam kasus ini. Tidak bisa seseorang yang terindikasi kuat melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya yang berstatus honorer, malah naik jabatan," kata Rieke, Rabu (24/5/2017).

(Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Ikut Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Nuril)

Rieke menjelaskan, Nuril terindikasi kuat mengalami pelecehan seksual oleh oknum atasannya yang kemudian malah dilaporkan balik oleh atasannya tersebut dengan pasal dalam UU ITE.

Sementara mantan atasan Nuril saat ini menjadi kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram.

Nuril yang sebelumnya telah mengabdi selama 5 tahun menjadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, diberhentikan dari pekerjaannya. Nuril resmi ditahan pada 27 Maret 2017.

(Baca juga: Dijerat UU ITE, Baiq Nuril Akan Tuntut Balik Mantan Atasannya)

Saat ini persidangan dengan terdakwa Nuril telah memasuki sidang yang keempat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Nuril didakwa telah melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Terkait kasus yang menimpa Nuril, Rieke telah menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan yang saat ini telah diberikan oleh kuasa hukum Nuril kepada majelis hakim. Ia berharap Nuril segera mendapat penangguhan penahanan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com