Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Sukabumi Diwajibkan Tutup

Kompas.com - 24/05/2017, 17:18 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sepanjang bulan suci Ramadhan, tempat hiburan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, harus tutup.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi.

''Pak Wali Kota sudah mengeluarkan surat edaran, di antaranya tempat hiburan tutup total,'' kata Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi seusai menghadiri pawai tarhib Ramadhan, Rabu (24/5/2017).

Baca juga: Sambut Ramadhan, Anak Cucu Sunan Kalijaga Gelar Tradisi Tebah

Surat edaran tersebut juga mengatur jam buka rumah makan. Setiap rumah makan diperbolehkan buka dari pukul 16.00 WIB.

''Tetapi kalau ada yang beli harus dibungkus,'' ujar dia.

Menurut Fahmi, dalam bulan suci Ramadhan ini juga telah dibentuk tim gabungan meliputi aparat keamanan, pemerintah daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

''Tim gabungan ini yang akan melaksanakan pergerakan, bila ada pelanggaran,'' katanya.

''Juga tidak boleh ada sweeping dari manapun, ormas atau siapapun,'' pungkas Fahmi yang sempat menjabat pimpian DPRD Kota Sukabumi itu.

Baca juga: Bupati Bantul Larang Ormas "Sweeping" Kafe yang Buka Saat Ramadhan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com