MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan Polda Sulawesi Selatan menyita 5.000 ton gula rafinasi ilegal, Senin (22/5/2017). Gula tersebut disimpan di sebuah gudang Benteng Baru, Jalan Ir Sutami, Makassar.
Satgas ketahanan pangan yang terdiri dari Polda Sulsel, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Kanwil Bea Cukai, KPPU Sulsel, Apegty (Asosiasi gula), dan Bulog Sulsel ini langsung melakukan penggerebekan dan menyita 5.000 ton gula rafinasi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Gudang Benteng Baru milik Ridwan Tandiawan yang berisi 107.360 karung gula rafinasi ini langsung disegel.
(Baca juga: Remaja Ini Dilibatkan dalam Penggelapan Gula Rafinasi)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengatakan, gula rafinasi yang di dalam karung 50 kg ini kemudian akan dikemas ulang ke bungkus kecil 1 kg untuk dipasarkan ke masyarakat.
"Peredaran gula rafinasi sudah terjadi selama 3 tahun. Gula ini sangat berbahaya bagi kesehatan, karena akan membuat diabetes apabila dikonsumsi banyak dan dapat mengakibatkan kanker," tuturnya.
(Baca juga: Timbun Gula Rafinasi, MS Gunakan Karung Palsu)
Selain itu, sambung Dicky, gula yang disita Satgas ketahanan pangan ini bermerk 'Sari Wangi'. Merk tersebut tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak layak beredar di masyarakat.
"Perbuatan ini sudah jelas melanggar hukum dan penangkapan tersangka masih perlu didiskusikan melalui gelar perkara. Ini perkara sudah jelas melanggar hukum dan terdapat 5 pasal dalam Undang-undang," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.