Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

10 Tahun Bui akibat Cacing Ajaib

Kompas.com - 22/05/2017, 07:01 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

"Bukan soal hewannya, tapi belakangan ada kejanggalan dalam kasusnya."

Ini adalah penelusuran saya soal kasus cacing ajaib. Kenapa saya sebut cacing ajaib? Ya, karena jangankan soal cacingnya, mencari informasi valid terkait cacing ini saya pun sulit. Termasuk untuk meminta keterangan ahli soal ini.

Sebelum saya cerita soal kasus ini, saya mau cerita dulu soal cacing sonari yang ajaib. Bahkan karena saking ajaibnya, seorang profesor ahli hewan alias Ahli Zoologi di sebuah perguruan tinggi terkenal di Indonesia enggan menjelaskan keistimewaan cacing jenis ini.

Alasannya, nanti takut heboh. Wah, makin penasaran pula saya dibuatnya.

Pencarian cacing ajaib

Saya pun menelusurinya di dunia maya dan menemukan beberapa artikel dari jurnal internasional yang membahas soal cacing tanah termasuk cacing sonari ini.

Alhasil sejumlah khasiat ditemukan, diantaranya adalah bisa menurunkan panas (antipiretik), meredakan alergi dan asthma (antihistamin), meredakan batuk, dan membunuh mikroba (antibiotik).

Dan satu kata, semuanya bersifat alami, bukan artifisial alias buatan dari bahan-bahan kimia.

Nah, tak berlebihan bukan, jika saya sebut sebagai cacing ajaib? Bahkan, saat ini sedang dilakukan penelitian, sang cacing ini bisa menyerap uranium, unsur kimia yang merupakan bahan bakar radioaktif Nuklir. Luar biasa.

Kasus Didin

Tak pernah saya mendapatkan informasi soal cacing ini kalau saya tidak mendapatkan informasi dari kasusnya. Adalah Didin, seorang penjual jagung bakar di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat, yang tersandung masalah pidana terkait cacing ini.

Didin kini meringkuk di tahanan Polres Cianjur sebagai tahanan titipan. Kasusnya ditangani oleh Polisi Hutan dari Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango.

Dua bulan sudah ia ditahan sebagai tersangka perusak 35 hektar lahan di Gunung Gede-Pangrango karena mengambil cacing sonari di tumbuhan Kadaka yang menempel di pohon-pohon kawasan pegunungan itu. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun. Baca: Gara-gara Mencari Cacing, Didin Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara

Mungkin bagi anda yang mendengar biasa saja. Tapi, tahukah Anda, berapa luas lahan dengan angka 35 Hektar ini?

Jika luas kawasan silang Monas, Jakarta, adalah 80 Hektar, maka lahan yang dikatakan Polisi Hutan dirusak Didin adalah hampir setengah dari Kawasan Lapangan Silang Monas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com