Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran 14 Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol hingga Tewas

Kompas.com - 21/05/2017, 07:36 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 14 taruna Akpol tingkat III atau taruna senior di sekolah pendidikan Polri telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir Taruna Dua Muhammad Adam.

Dari 14 taruna senior itu, satu taruna berinisia CAS dinilai sebagai pelaku utama.

"CAS ini pelaku utama," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, dalam gelar perkara Sabtu (20/5/2017) malam.

Baca juga: 14 Taruna Akpol Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Junior hingga Tewas

Condro mengatakan, berdasar hasil penyelidikan, CAS adalah taruna terkahir yang melakukan tindak penganiyaan kepada korban Muhammad Adam. CAS diduga telah memukul korban Adam hingga jatuh pingsan.

Setelah tersungkur, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Akpol yang kebetulan ada di dalam kompleks sekolah tersebut.

Selain CAS, 13 taruna yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain RLW, AKU, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, RAP, RK, IZ, PGS, dan GJN.

"14 tersangka ini perannya berbeda-beda. Ada yang melakukan pemukulan, ada yang memberi arahan, ada juga yang mengawasi ruangan, jangan sampai diketahui oleh pembina Akpol," ujar Condro.

Brigadatar Adam tewas setelah menjalani apel pembinaan oleh para seniornya di Akpol pada Kamis (18/5/2017) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca juga: Polisi Kantongi Nama Tersangka Kasus Meninggalnya Taruna Akpol

Sebelum tewas, Adam sempat pingsan hingga dibawa ke Rumah Saki Akpol Semarang. Dari hasil visum terdapat bekas luka lebam di bagian dada.

Korban juga mengalami luka di bagian paru-paru dalam tepatnya di kiri dan kanan. Akibatnya, korban gagal nafas karena tidak mendapat oksigen. Adam pun dipastikan meninggal karena menjadi korban penganiayaan.

Kompas TV Kapolda Jateng: Terlibat Pidana, Taruna Bisa Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com