Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kantongi Nama Tersangka Kasus Meninggalnya Taruna Akpol

Kompas.com - 19/05/2017, 19:23 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

Kompas TV Seusai disemayamkan, jenazah langsung dimakamkan di tempat pemakaman wakaf keluarga.

SEMARANG, KOMPAS.com - Gelar perkara yang digelar penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah masih berlangsung hingga Jumat (19/5/2017) malam.

Gelar perkara yang digelar sejak Kamis malam ini akhirnya mulai mengerucut dan nama-nama tersangka penganiayaan yang menyebabkan Brigadatar Muhammad Adam meninggal dunia sudah dikantongi polisi. Namun polisi masih belum membuka identitas tersangka.

"Kita sudah mengerucut, alat bukti sudah didapatkan," kata Kombes Djarod Padakova, Kabid Humas Polda Jateng, di Semarang, Jumat.

(Baca juga: Polisi Butuh Waktu untuk Tentukan Tersangka Tewasnya Taruna Akpol)

 

Untuk memastikan hasil penyelidikan, tim penyidik kembali menggelar perkara tersebut. Tambahan gelar dilakukan untuk menguatkan alat-alat bukti yang telah didapat.

"Mudah-mudahan dalam gelar perkara akan ada hasilnya," tambahnya.

Jika dinaikkan ke dalam penyidikan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal yang ditetapkan. Namun Djarod belum bisa memastikan mereka akan ditahan atau tidak.

"Kewenangan penahanan oleh penyidik, jika dinilai melarikan diri atau barang bukti itu dipertimbangkan," tuturnya.

(Baca juga: Sebelum Tewas, Taruna Akpol Dihukum Seniornya karena Dinilai Tak Disiplin)

 

Dalam penyelidikan, polisi baru memeriksa 35 orang taruna sebagai saksi atas kematian itu. Mereka yang diperiksa adalah 21 orang taruna tingkat II, serta sisanya taruna tingkat III atau para seniornya.

Polisi juga tidak menuntup kemungkinan jika pelaku penganiayaan adalah salah satu dari saksi yang diperiksa. 

(Baca juga: Pelaku Penganiayaan Taruna Akpol Lebih dari Satu Orang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com