Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Tewas, Taruna Akpol Dihukum Seniornya karena Dinilai Tak Disiplin

Kompas.com - 19/05/2017, 18:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Taruna Akademi Kepolisian (Akpol)  Brigadir Dua Taruna Muhammad Adam tewas diduga karena dianiaya dalam apel pembinaan di luar kegiatan resmi sekolah perwira tersebut. Para senior menghukum Adam karena dinilai mempunyai kesalahan.

"Dari saksi yang dikumpulkan, disampaikan karena senior melihat juniornya tidak disiplin, karena ada pelanggaran," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Condro Kirono di Semarang, Jumat (19/5/2017).

Condro menyebutkan, apel pembinaan yang dilakukan para senior di akademi bukan kegiatan resmi. Sekolah hanya mewajibkan kepada siswanya hadir pada apel malam.

"Meninggal sekitar 02.30 WIB, itu kejadian di luar kegiatan apel malam," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Djarod Padakova menambahkan, taruna senior diduga melakukan penganiayaan terhadap para taruna juniornya. Hukuman diberikan karena taruna junior, termasuk Adam melakukan pelanggaran disiplin.

"Para senior melakukan tindakan terhadap junior, disampaikan melakukan pelangggaran disiplin, dan pelanggaran lain di lingkup taruna," ujarnya.

Kejadian tersebut berlangsung sejak Rabu malam pukul 21.00 WIB hingga Kamis dini hari pukul 00.45 WIB. Adam sendiri lalu dibawa ke rumah sakit Akpol di akademi tersebut. Namun saat dibawa dia sudah dalam posisi tidak sadarkan diri atau pingsan.

Polisi sejauh ini telah memeriksa 35 orang saksi, di antaranya 21 taruna tingkat 2, 12 taruna tingkat 3 dan 2 orang kepala satuan taruna. Mereka yang diperiksa adalah para pihak yang diduga mengetahui sebelum, dan sesudah kejadian berlangsung.

"Saksi itu semua yang berkumpul, saat sebelum, saat kejadian dan setelah kejadian. Ada melihat langsung, melakukan sesuatu, dan seterusnya," ucap dia.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Taruna Akpol Lebih dari Satu Orang

Kompas TV Jumlah saksi yang diperiksa saat ini terus bertambah menjadi 35 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com