Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasang Poster Bernuansa Pelecahan Lambang Negara Harus Diberi Sanksi

Kompas.com - 17/05/2017, 20:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – DPRD Kota Semarang menyoroti temuan sejumlah poster dan spanduk bernuansa pelecehan terhadap lambang negara. Walau poster dan spanduk sudah diamankan, namun hingga kini pelaku yang memasang poster tersebut masih dicari. 

Poster tersebut ditemukan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro (Undip). Poster tersebut juga ramai diperbincangkan di media sosial.

“Masih dirapatkan di rektorat, jika yang melakukan mahasiswa harus berani diberi sanksi, karena itu bukan hanya lembaga Undip saja, ini menyangkut lambang negara,” kata Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi seusai mengecek poster di kampus Undip Tembalang, Rabu (17/5/2017).

(Baca juga: Poster Bernuansa Pelecehan Lambang Negara Ditemukan di Undip)

 

Menurut Supriyadi, kampus-kampus besar saat ini perlu mewaspadai gerakan mahasiswa. Apalagi saat ini merebak penyebaran paham-paham radikal. Ia tidak ingin kampus justru menjadi sarang penyebar paham itu.

“Motivasi penyebarannya masih belum tahu, apa hanya ekspresi saja, atau apa masih belum. Polisi juga saat kami tanya tadi belum mau komentar, tapi sudah menyita spanduk,” ungkapnya.

Pesan provokatif dalam poster tersebut, sambung Supriadi, cukup meresahkan. Karena isinya berbau anti Pancasila. "Kami khawatir terjadi gerakan antipancasila, maka kami ke FISIP untuk membuktikan keberadaan gambar di medsos," paparnya.

(Baca juga: Gubernur Lemhanas: Ketahanan Ideologi Pancasila pada Generasi Muda Menurun)

 

Sebelumnya, poster bertuliskan ‘garuda ku kafir’ sempat ramai diperbicangkan di media sosial. Poster itu dilaporkan pada Selasa (16/5/2017) sore, dan malam harinya langsung dicopot. Poster lalu diamankan pihak dekanat serta aparat dari Polsek Tembalang.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com