Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Boleh Poligami, Caleg Golkar Wajib Serahkan Surat Nikah

Kompas.com - 17/05/2017, 14:53 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat Ade Barkah memastikan aturan tidak boleh berpoligami untuk para calon legislatif bersifat mutlak. 

"Masih berlaku, kan baru kemarin keputusannya ditetapkan," kata Ade saat dihubungi Kompas.com melalui ponselnya, Rabu (17/5/2017).

Ade menambahkan, DPD Partai Golkar Jawa Barat akan membuka pendaftaran calon legislatif Juni 2017. Pada proses pendaftaran, calon legislatif wajib menyerahkan surat nikah sebagai syarat.

"Daftar jadi caleg tidak boleh punya istri dua. Harus menyerahkan surat nikah bagi yang sudah menikah. Nanti ada tim yang akan menyeleksi apakah memenuhi syarat atau tidak," tuturnya.

(Baca juga: Golkar Jabar Akan Tolak Caleg Poligami dan Merusak Lingkungan)

Selain itu, untuk memastikan calon legislatif tidak memiliki istri lebih dari satu, di lapangan akan disebar relawan-relawan untuk mengecek masing-masing caleg.  "Perempuan apalagi, enggak boleh poliandri," ucapnya.

Partai Golkar, sambung Ade, menyiapkan sejumlah sanksi untuk para calon legislatif yang kedapatan memiliki dua istri. Jika ketahuan berpoligami setelah terpilih menjadi anggota legislatif maka orang tersebut akan digantikan oleh calon lainnya.

"Kalau ketahuan ya diganti di-PAW-kan (pengganti antar waktu). Karena itu sama dengan memberikan keterangan palsu," tandasnya.  

(Baca juga: Golkar Jabar Ancam Pecat Legislator yang Tak Berguna bagi Masyarakat)

Kompas TV Warga Dukung Dedi Mulyadi Maju Pilkada Jabar 2018

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com