Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digelar Tertutup, Rekaman Telepon BN Diputar di Persidangan

Kompas.com - 17/05/2017, 13:26 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang terkait kasus Undang-undang Informasi Teknologi dan Elektronik yang menjerat Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (17/5/2017).

"Alasannya tertutup berkaitan perkara kesusilaan sehingga majelis menyatakan tertutup untuk umum," kata Didiek Jatmiko, juru bicara PN Mataram.

Baca juga: Kontras: Tidak Ada Alasan Kuat Baiq Nuril Harus Ditahan

Didiek mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan perkara kesusilaan.

Dalam sidang ketiga kali ini, Ketua Majelis Hakim Albertus Husada memeriksa dua orang saksi di antaranya pelapor HM dan saksi HI.

Saksi pelapor HM kembali diperiksa karena pada sidang sebelumnya sempat pingsan di tengah persidangan.

Selain memeriksa saksi, majelis juga memperdengarkan rekaman telepon antara saksi pelapor HM dengan terdakwa Baiq Nuril. Rekaman inilah yang kemudian menyebar dan menyebabkan HM dihentikan dari jabatannya kepala sekolah.

"Pada pemeriksaan saksi diperdengarkan konten pembicaraan di rekaman," kata Didiek.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril ditahan karena dilaporkan atasannya, HM, dengan tuduhan menyebarkan rekaman pembicaraan telepon yang diduga mengandung unsur asusila.

Ibu tiga anak ini terpaksa harus meninggalkan keluarganya setelah menjadi terdakwa dalam kasus ITE.

Baiq Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Baiq Nuril Dijerat UU ITE, Aparat Dinilai Tak Lihat Perspektif Korban

Saat ini kasus Baiq Nuril sudah memasuki proses persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keprihatinan terhadap Baiq Nuril pun muncul dari berbagai kalangan.

Mereka yang prihatin terhadap Baiq Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moral.

Kompas TV Paranormal Ini Tersangka Penyebar Kebencian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com