Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Kejati Jabar, Sukmawati Cek Kelanjutan Kasus Rizieq Shihab

Kompas.com - 16/05/2017, 16:12 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Sukmawati Soekarnoputri mendatangi  Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/5/2017).

Kedatangan anak Presiden Indonesia pertama ini untuk menanyakan kelanjutan proses hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dilaporkannya atas kasus penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik proklamator. 

"Saya ke sini mau menanyakan kelanjutan proses berkas perkara yang saya (laporkan). Memang sedang berporses untuk menyempurnakan berkas," kata Sukmawati, Selasa.

(Baca juga: Cek Perkembangan Kasus Rizieq, Sukmawati Datangi Polda Jabar)

 

Sukmawati berharap, kasus yang menjerat Rizieq Shihab tidak vakum atau jalan di tempat. Meski demikian, dia menyadari proses hukum tersebut perlu waktu untuk disempurnakan berkas-berkasnya.

"Saya dengan sabar menanti supaya kelengkapan berkas baik dan tidak berhenti diproses secara hukum," jelasnya.

(Baca juga: Lanjutkan Kasus, Sukmawati Anjurkan Rizieq Shihab Minta Maaf)

Sukmawati mengaku, sejumlah pihak sering bertanya kepadanya ihwal kelanjutan kasus yang dilaporkannya. Sebab, kasus penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik ayahnya oleh Rizieq Shihab sudah bergulir sejak awal 2017.

Sukmawati menjelaskan, ada faktor politik yang membuat kasus tersebut berjalan alot.

"Pasti karena rakyat Indonesia banyak bertanya kenapa tertunda. Tapi pada akhirnya kami mengerti bahwa ada tahapan-tahapan, karena ada politik yang timbul dan kita pahami itu," ujarnya.

(Baca juga: Ini Cerita Pengacara soal Isu Kedekatan Rizieq dengan Firza)

 

Sukmawati kembali berpesan kepada Kejati Jabar agar lebih cepat memproses kasus tersebut. Ia berharap kasus itu segera disidangkan. "Perbaiki apa yang harus diperbaiki. Disempurnakan apa yang harus disempurnakan," tandasnya. 

Kompas TV Sukmawati tiba di Mapolda Jawa Barat, Senin (15/5) sore bersama tim kuasa hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com