Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Terdakwa "Sweeping" Restoran di Solo Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 15/05/2017, 19:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 dari 12 terdakwa kasus sweeping Restoran Sosial Kitchen di Solo, Jawa Tengah, dituntut enam bulan penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat atas kasus tersebut.

Ke sepuluh terdakwa tersebut yakni Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Edi Lukito, Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto, Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi. Mereka melanggar Pasal 169 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa masing-masing selama enam bulan penjara," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Slamet Margono, Senin (15/5/2017).

(Baca juga: Dua Pelaku "Sweeping" Restoran Social Kitchen Disidang)

Jaksa mengatakan, tuntutan enam bulan telah mempertimbangkan banyak hal. Hal meringankan misalnya, para terdakwa telah menyesali perbuatan yang dilakukan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Sementara hal memberatkan, antara lain perbuatan para terdakwa membuat pemilik Kafe Social Kitchen mengalami kerugian. "Selain itu, perbuatan para terdakwa membuat beberapa pelayan dan pengunjung kafe mengalami luka-luka," ucapnya.

(Baca juga: Kapolda Jateng Minta Restoran "Social Kitchen" di Solo Ditutup)

Mendengar tuntutan JPU, para terdakwa menyampaikan keberatan. Mereka akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.

"Kami akan membuat pledoi pribadi disamping pledoi yang akan disampaikan penasehat hukum kami," jawab Edi Lukito, salah satu terdakwa di hadapan hakim Pudjo ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com