"Lalu saya sampaikan ke staf itu kalau SK itu tidak diberikan tidak masalah karena suratnya sudah jadi. Tetapi saya sampaikan akan mencari polisi untuk menangkap. Dan saya sampaikan agar pungutan itu dihentikan dan tidak terjadi lagi. Selanjutnya, ibu itu memberikan SK saya dengan terpaksa dan berat," ujar Santoso.
Setelah mengambil SK itu, beberapa hari kemudian ia mendapatkan kabar polisi sudah melakukan operasi rangkap tangan terkait pungutan biaya pengambilan SK pensiun.
"Dalam kasus itu saya juga sudah diperiksa polisi sebagai saksi," ucap Santoso.
Senada dengan Santoso, Juvensius Suhanto (60), Guru SMK St. Bonaventura 1 Madiun mengaku terpaksa membayar pungutan pengambilan SK pensiunya kepada petugas di Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun berinisial E.
"Saya mengatakan saya tidak memberi tetapi ibu yang meminta. Kemudian SK itu diberikan dan uangnya saya kasihkan," kata Suhanto.
Suhanto mengatakan usai membayar uang pengambilan SK pensiunnya ia tidak diberi kuitansi. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur, Saiful Rahman yang dikonfirmasi menyatakan tidak ada penarikan biaya apapun untuk pengambilan SK pensiun dan kenaikkan pangkat guru SMA / SMK.
"Tidak ada tarikan apapun," tulis Saiful kepada Kompas.com via Whatsapp, Jumat (12/5/2017).
Mengenai polisi yang sudah menyita Rp 9 juta, Saiful tak menjawabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Cabang Wilayah Kabupaten dan Kota Madiun, Krisna Herlambang yang hendak dikonfirmasi di kantornya tidak ada di tempat.
Seorang petugas satpam bernama Sugianto menyebutkan Krisna masih sementara tugas dinas di Surabaya.
Baca juga: Kepala Satker Tertangkap Tangan Lakukan Pungli di Pelabuhan Batam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.