Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Vonis Ahok, Warga Kupang Ini Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Kompas.com - 11/05/2017, 23:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) David Frans Kenenbudi, bereaksi dengan memasang bendera merah putih setengah tiang di kediamannya sekaligus tempat usahanya di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo.

David memasang bendera setengah tiang karena kecewa terhadap putusan Pengadilan Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dua jam setelah vonis dua tahun penjara terhadap Ahok, saya langsung pasang bendera setengah tiang di depan rumah sebagai tanda matinya hukum Indonesia. Ini adalah ekspresi kekecewaan saya,” kata David kepada Kompas.com, Kamis (11/5/2017) malam.

David mengatakan, hal itu dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan secara pribadi. Menurut David, vonis tersebut tidak adil untuk Ahok dan sebagai kecacatan hukum di Indonesia.

“Bagaimana mungkin sebuah vonis dijatuhkan karena khawatir dan takut terhadap tekanan massa. Sebagian besar saksi ahli menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dan sebagian besar saksi perkara tidak menganggap sebagai penistaan, tetapi tetap saja divonis dua tahun penjara,” tegas David.

David mengaku menyukai sosok Ahok yang jujur, bekerja dengan hasil yang baik, hingga telah banyak membuat perubahan baik. Menurut dia, Ahok adalah pahlawan antikorupsi.

Baca: Ribuan Warga di Bali Nyalakan Lilin untuk Ahok

“Ada banyak teman saya lakukan hal yang sama (pasang bendera setengah tiang). Sekitar lebih dari 50 orang yang pasang bendera setengah tiang. Kita tetap pasang bendera setengah tiang sampai sekarang dan belum tahu sampai kapan kita pasang bendera secara penuh,” ungkapnya.

David sadar, bahwa apa yang dilakukannya tidak bisa merubah apapun terkait vonis hakim itu, namun ia berharap dengan reaksi pemasangan bendera setengah tiang ini bisa mengajak orang-orang yang kecewa terhadap vonis Ahok bisa dapat berekpresi dengan baik.

Sementara itu, Anggota DPRD NTT Jefry Unbanunek mendukung penuh aksi pengibaran bendera setengah tiang yang dilakukan oleh David tersebut.

Menurut Jefry, apa yang dlakukan oleh David perlu dihargai karena vonis penjara selama dua tahun terhadap Ahok dinilainya memilik dampak yang sangat besar terhadap keutuhan negara ini.

“Kita berharap pak Ahok bisa bebas dari hukumannya dan kita juga minta agar paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia bisa diberantas sampai akar – akarnya,” ujar politisi PKPI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan itu.

Kompas TV Ahok Divonis, Bagaimana Tanggapan Keluarga? (Bag. 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com