Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#SaveIbuNuril, Dering Telepon Berujung Jeruji Besi

Kompas.com - 11/05/2017, 13:34 WIB
Karnia Septia

Penulis

 

Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moril.

Sidang pertama Nuril berlangsung Rabu (3/5/2017) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat itu sidang dinyatakan terbuka untuk umum.

Sidang kedua Nuril dilanjutkan pada Rabu (10/5/2017). Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat yang prihatin dengan kasus yang menimpa Nuril berdatangan ke PN Mataram. Mereka menggelar aksi damai di depan kantor PN Mataram.

Dengan memakai topeng merah bergambar wajah Nuril, masa meminta agar Nuril segera mendapat penangguhan penahanan. Selain berorasi, mereka juga mengajak masyarakat yang melintas di PN Mataram untuk menandatangani petisi dukungan publik 'Bebaskan Ibu Nuril'.

Usai berorasi mereka mengunjugi Nuril yang saat itu menunggu di ruang tahanan PN Mataram. Melihat dukungan tersebut, Nuril tidak bisa berkata-kata. Ia hanya bisa menangis dan sesekali menyeka air mata. "Terimakasih," ucap Nuril lirih.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi tersebut dilakukan secara tertutup. Dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan tiga orang saksi termasuk saksi pelapor, HM.

Sementara itu Tim Koordinator Hukum #SaveIbuNuril, Joko Jumadi mengatakan, saksi pelapor pingsan setelah kuasa hukum Nuril menyampaikan tiga permintaan kepada majelis hakim.

"Kita menyampaikan ada, ancaman hukuman pidana bagi sumpah palsu. Kedua kita menghendaki ada rekaman itu diputar di persidangan, ketiga kita menghendaki orang-orang yang disebut di dalam dakwaan pembicaraan dalam hal ini L untuk dihadirkan di persidangan. Dan ternyata kemudian saksi langsung pingsan," kata Joko.

Karena HM pingsan, pihak kuasa hukum Nuril belum sempat mengorek keterangan dari saksi.

Rencananya, sidang lanjutan kasus UU ITE Nuril akan dilanjutkan pada Rabu (17/5/2017) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Kemarin, tim kuasa hukum juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Nuril. Surat permohonan sudah diberikan kepada Majelis Hakim.

Sementara itu pengacara saksi pelapor, Gabriel G Tokan kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya adalah orang yang menjadi korban. Sebagai pimpinan sekolah saat itu, tentu HM berhak menelepon stafnya.

"Selama empat tahun dia di sana tentu dia sering telepon. Dalam arti tidak ada hubungan apa-apa, itu murni atasan dan bawahan dan juga yang dibicarakan adalah pekerjaan dan lain sebagainya. Bahkan suami juga tahu," kata Gabriel.

Terkait isi rekaman yang diduga mengandung asusila tersebut, Gabriel mengatakan bahwa itu adalah candaan semata. "Itu saya mau sampaikan, kalau kita bicara sama kawan-kawan akrab tentu kita joking. Joke itu. Itu fiktif, saya mau sampaikan," kata Gabriel.

Dia mengatakan, kasus ini adalah kasus ITE dimana ada seseorang yang merekam pembicaraan dengan lawan bicaranya tanpa izin lawan bicaranya kemudian tersebar.

"Biarkan pengadilan melaksanakan semua proses persidangan sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di negara kita. Biarkan Jaksa melaksanakan tugasnya, majelis hakim melaksanakan tugasnya, kita tunggu hasilnya," kata Gabriel. 

Baca juga: Penangguhan Penahanan untuk Nuril Diajukan 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com