Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#SaveIbuNuril, Dering Telepon Berujung Jeruji Besi

Kompas.com - 11/05/2017, 13:34 WIB
Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun hanya bisa menangis. Air matanya tak terbendung saat keluarga dan sahabatnya, silih berganti bersalaman untuk memberikan dukungan kepada Nuril.

Dari balik jeruji besi ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, wanita kerap disapa Nuril itu menunggu jadwal sidang terkait kasus UU ITE yang menjerat dirinya. Ibu tiga anak ini tidak pernah menyangka menjadi pesakitan dan ditahan.

Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur asusila. Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Isnaini, suami Nuril menceritakan, kasus tersebut berawal saat Nuril ditelepon atasannya. Saat itu Nuril merekam suara atasannya yang bercerita soal hubunganya dengan wanita yang bukan istrinya.

Nuril yang saat itu bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram hanya bisa menurut, tiap kali dipanggil ke ruangan maupun ditelepon oleh Kepala Sekolah.

Nuril bahkan sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya,  tudingan itu ditampik Nuril.

"Mulanya istri saya, rekaman itu enggak mau sampai orang lain tahu. Jadinya dia simpan. Dibiarin di HP itu. Dihapus enggak, diceritain juga enggak. Sudah hampir setahun HP itu disimpan," kata Isnaini.

Baca juga: Terjerat UU ITE, Ibu Tiga Anak Mendekam di Penjara

Isnaini mengatakan, saat itu ada satu kawan Nuril yang mengetahui adanya rekaman telepon tersebut.

Dua tahun berselang tepatnya tahun 2014, Nuril kemudian didesak teman-temannya untuk menyerahkan rekaman tersebut. Awalnya Nuril menolak. Namun setelah dibujuk beberapa kali, Nuril akhirnya luluh dan menyerahkan HP berisi rekaman tersebut kepada IM.

IM bersama guru-guru yang ada di sekolah kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan. Akibat tersebarnya rekaman ini, karier HM sebagai Kepala Sekolah terhenti.

Nuril yang saat itu bekerja sebagai honor akhirnya dipecat. HM juga meminta seluruh rekaman baik di ponsel, laptop maupun flashdisk untuk dihapus seluruhnya.

"Semua sudah dihapus, flashdisk sudah dibuang. Sudah damai waktu itu, cuma dia masih marah karena dimutasi itu. Akhirnya dia melapor ke Polres Mataram. Dari Polres Mataram itulah di BAP semua," kata Isnaini.

Beberapa kali pihak sekolah maupun keluarga Nuril datang ke rumah mantan kepala sekolah tersebut untuk meminta maaf dan berdamai.

Isnaini mengatakan, waktu itu HM sudah memaafkan semuanya, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.

Nuril dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Akibat laporan tersebut, Nuril beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 27 Maret 2017.

Semenjak Nuril ditahan, suami Nuril kini terpaksa berhenti bekerja karena mengurus ketiga buah hatinya yang masih kecil.

Saat ini, kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan.

Saksi pelapor pingsan setelah kuasa hukum Nuril menyampaikan tiga permintaan kepada majelis hakim...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com