Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Pengadaan Sepatu PNS, Kepala Bappeda Magetan Ditahan

Kompas.com - 10/05/2017, 20:39 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MAGETAN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan menahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan Sumarjoko, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS tahun anggaran 2014 senilai Rp 1,2 miliar, Rabu (10/5/2017) sore.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Magetan. Kami tahan tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta melancarkan penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Siswanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2017) malam.

Baca juga: Kasus Korupsi Masjid Raya, Mantan Bupati Sula Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebelum ditahan, Sumarjoko diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Achmad Taufik.

Sumarjoko juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan penahanannya ke Rutan Kelas IIB Magetan.

Siswanto mengatakan, penetapan kepala Bappeda sebagai tersangka juga untuk memenuhi rasa keadilan, lantaran awalnya dalam kasus ini hanya kontraktornya yang dijadikan tersangka. Sementara dari pemerintah selaku pihak yang mengadakan barang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Itulah menjadi semacam ketidakadilan. Pengadaan barang pemerintah, penyedia barangnya jadi tersangka tetapi pihak pemerintahnya tidak ada. Maka penyidik berkesimpulan pihak pemerintah juga harus bertanggung jawab," tandas Siswanto.

Menurut Siswanto, tersangka Sumarjoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Siswanto mengatakan, korupsi pengadaan sepatu PNS Magetan mirip dengan korupsi E-KTP. Korupsi itu terjadi secara sistemik. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sudah diatur dari awal.

"Sistemnya yang diakali. Fakta yang kami dapat di awal sebelum merencanakan dan melaksanakan kegiatan, pihak pemerintah sudah bertemu dengan penyedia barang. Selanjutnya SKPD yang mengadakan sepatu diarahkan untuk memilih penyedia barang itu. Namun ada beberapa SKPD yang membelot," jelas Siswanto.

Baca juga: 7 Fakta Menarik dalam Sidang ke-12 Kasus Korupsi E-KTP

Siswanto menambahkan, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 100 juta lebih. Soal bagian komisi yang diterima tersangka dalam proyek itu sementara masih didalami penyidik.

Dikatakan, untuk sementara tersangka dalam kasus ini dari pihak pemerintah baru satu orang. Namun tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka tergantung perkembangan penyidikan dan persidangan.

Kompas TV Hari ini (8/5) akan digelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com