Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Persen Pajak Rokok Dialokasikan untuk Kesehatan Masyarakat

Kompas.com - 10/05/2017, 16:53 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 50 persen dari pajak rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kemudian, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 mengatur tentang petunjuk dan teknis pengunaan pajak tersebut.

Baca juga: 70 Persen Pajak Rokok DKI Dialokasikan untuk Kesehatan

Kasubdit Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan, dr Theresia Sandra Diah Ratih mengatakan, kalau terdapat sisa atau selisih penggunaan dana, maka diperuntukan untuk kegiatan yang sama, yakni kesehatan dan penegakan hukum pada tahun anggaran berikutnya.

Tarif pajak rokok belum berubah, tetap 10 persen seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Pemungutan pajak rokok dilakukan kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Jadi, 50 persen dari pajak rokok itu untuk menyehatkan masyarakat," kata Sandra, Rabu (10/5/2017).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Eduard Sigalingging mengatakan, pemerintah daerah harus mengoptimalkan dana pajak rokok untuk bidang kesehatan karena bagian dari program Nawacita Presiden Joko Widodo.

Baginya, masalah kesehatan merupakan urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran urusan kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, pendanaannya bersumber dari APBN dan APBD,” tegasnya.

Koordinator Program Pengendalaian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK Syahputra Harianda menyebutkan, harus ada persamaan persepsi dan pemahaman terhadap berbagai kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran dan pemanfaatan dana pajak rokok dalam membangun kesehatan masyarakat.

"Harapannya pemda mengoptimalkan dana pajak rokok sesuai peruntukannya, terutama dalam implementasi dan pembuatan regulasi KTR," ucapnya.

Baca juga: Pajak Rokok Disahkan, Dongkrak PAD DKI hingga Rp 400 Miliar

Rita Mestika Hayati, kepala bidang di Badan Pengelolaan PDRD Provinsi Sumatera Utara menuturkan, penerimaan pajak rokok Provinsi Sumut pada 2016 sebesar Rp 759 miliar lebih dan pada 2017 nilainya ditargetkan meningkat menjadi Rp 833 miliar lebih.

Kompas TV Petugas pemadam kebakaran berupaya keras memadamkan kobaran api yang membakar lima unit rumah di Bukit Duri, Tebet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com