KUPANG, KOMPAS.com - Lebih dari 100 perempuan lintas agama di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD NTT.
Ratusan perempuan itu berunjuk rasa mengecam putusan Pengadilan yang memvonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Koordinator aksi yang juga Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Pendeta Mery LY Kolimon mengatakan, sebagai warga negara, pihaknya sangat menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan. Namun ia melihat vonis tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang telanjang.
"Kami mengikuti seluruh proses pengadilan dan melihat bahwa keputusan hakim itu bertentangan dengan fakta-fakta persidangan, sangat kuat dengan intimidasi oleh tekanan massa dan kepentingan politik kelompok tertentu," ujar Kolimon, Rabu (10/5/2017).
"Kalau hukum ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini, maka Ahok semestinya dibebaskan. Karena itu kami menolak diam di hadapan ketidakadilan ini dan mengecam keputusan pengadilan itu," tuturnya.
(Baca juga: Sebelum Divonis dan Dibui, Ini Pesan Ahok kepada Mendagri)
Menurut Kolimon, pihaknya membela Ahok bukan karena agama dan etnisitas ataupun alasan identitas primodial lainnya.
Namun pihaknya membela Ahok karena memang layak dibela, karena dalam carut marut kondisi Indonesia oleh korupsi, dia tampil sebagai pemimpin visioner, jujur, dan anti korupsi.
Kolimon menilai, pada diri Ahok ditemukan nilai-nilai pemerintahan yang baik. Selama menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok memperlihatkan komitmennya pada nilai nilai good governance.
Ahok, sambung Kolimon, telah memberikan teladan nilai dan standar pelayanan publik bagi seluruh Indonesia.
"Kami terus mendorong penegak hukum, dalam hal ini pengadilan dan kejaksaan untuk membela nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Peradilan tidak boleh tunduk pada intimidasi massa dalam proses hukum selanjutnya yakni banding dan kasasi," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.