YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor DIY tak akan memusuhi anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi yang berafilaisi dengan Nahdlatul Ulama (NU) itu ingin mengajak anggota HTI berdiskusi soal Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami akan rangkul karena mereka saudara se-ukhuwah Islamiyah. Ketika saudara se-ukhuwah mereka tetap saudara dan kami akan ajak mereka agar kembali ke ibu pertiwi," kata Ketua GP Ansor DIY, Muhammad Syaifudin, kepada Kompas.com melalui sambungan ponsel, Selasa (9/5/2017).
Syaifudin mengatakan, pihaknya bakal memanfaatkan momen Ramadan untuk bersilaturahmi dengan anggota HTI. Menurut dia, jangan sampai anggota HTI dimusuhi masyarakat DIY seiring dengan rencana pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah.
"Nah ini yang menjadi pekerjaan rumah semua, perlu rekonsiliasi yang terkonsep. Mari buat rekonsiliasi yang berbasis teman-teman yang pernah ikut HTI. Kemudian beri pendidikan khusus tentang Pancasila dan sebagainya," ujar dia.
Baca juga: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?
"Yogyakarta itu kota pendidikan, kami akan garap itu, kita cetak intelektual muda yang bisa membentengi ideologi HTI. Kami juga akan masuk ke wilayah aparatur negara. Kami akan bersinergi dengan elemen masyarakat yang ada di Yogyakarta," tambah Syaifudin.
Soal pembubaran HTI, Syaifudin mengaku sangat menyambut baik. Sejak awal, kata dia, pihaknya menyatakan diri menolak keberadaan HTI terutama di Yogyakarta.
"Selanjutnya harus ada pengawalan soal pembubaran HTI ini yang telah melakukan pelanggaran UU nomor 17 tahun 2013. Jelas UU itu menyatakan ormas berdasarkan Pancasila," ucap Syaifudin.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, sejumlah alasan pemerintah membubarkan HTI. Di antaranya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak pernah melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.
Baca juga: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.