3. Kisah Sumpah dan Kutuk Bagi Pemberontak Kerajaan Sriwijaya
Masyarakat umum pun bisa melihat langsung terjemahan isi prasasti itu, melalui replika yang dipajang di Museum Timah Pangkal Pinang.
“Terjemahan ini menyatakan adanya keinginan penguasa Sriwijaya kala itu untuk memperluas pengaruh mereka ke luar Sumatera. Tak tanggung-tanggung bala tentara diberangkatkan untuk meminta pengakuan tunduk dari raja-raja di Pulau Jawa,” ujar Peneliti Museum Timah, Marita, Minggu (7/5/2017).
Ketika prasasti dibuat, ekspedisi dari Kerajaan Sriwijaya sedang bergerak di tanah Jawa. Misi ekspedisi saat itu adalah meminta pernyataan takluk dari penguasa Jawa.
“Pesan dalam prasasti menyebutkan, adanya beberapa pemberontakan, berhasil ditaklukkan penguasa Sriwijaya. Sehingga raja-raja yang lain diminta segera tunduk,” ujar Marita.
Baca selengkapnya: di sini
Baca juga: Ini Arti dari Sebagian Tulisan Prasasti Tahun 869 Masehi
4. Buron 5 Tahun, Perampok dan Pemerkosa Atlet Tembak Ditangkap
Setelah buron 5 tahun, pelaku perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap jenazah korban, Kamir alias Kamiri alias Abi bin Daeng Nyau (30) diringkus polisi.
Warga Desa Bontomanai, Dusun Bontobila, Kecamatan Mangara Bombang, Kabupaten Takalar ini ditangkap polisi di Rumah Sakit Umum Kabupaten Takalar untuk mendapatkan perawatan tim medis akibat kelakaan lalulintas.
"Kamir sudah ditetapkan tersangka dan buron sejak 8 Februari 2012 lalu. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, polisi langsung mendatanginya di rumah sakit untuk menjemputnya," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani, Senin (8/5/2017).
Dicky menjelaskan, perawatan tersangka dipindahkan ke RS Bhayangkara Makassar dan dijaga polisi. Setelah kondisinya membaik, tersangka akan dibawa ke Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil introgasi awal, sambung Dicky, tersangka mengaku berperan serta melakukan pencurian atau perampasan dilanjutkan pembunuhan serta pemerkosaan terhadap korban Suraeda Miru yang dalam keadaan meninggal dunia.
Baca selengkapnya: di sini