Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Hukum Adat, Satu Rumah di Jeneponto Dibakar Massa

Kompas.com - 08/05/2017, 14:52 WIB
Abdul Haq

Penulis

JENEPONTO, KOMPAS.com - Ratusan orang menyerang dan membakar sebuah rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Rumah tersebut dibakar karena penghuninya dinilai telah melanggar adat. 

Pemilik rumah adalah pasangan suami isteri yang sebelumnya telah diasingkan oleh warga lantaran kawin lari atau menikah di bawah tangan. Pembakaran dilakukan oleh ratusan kerabat WA (32). 

WA (32) merupakan mantan suami RI (22). Sebelumnya RI minggat dan menikah di bawah tangan dengan RA (30) tahun 2016 lalu. Saat itu, beberapa kali keluarga WA akan melakukan penyerangan, namun dicegah polisi dan pemerintahan setempat. 

Dari hasil mediasi, disepakati RI dan RA harus meninggalkan kampung halaman karena dinilai melanggar hukum adat. Namun belakangan, RI dan RA kembali ke kampung halamannya dan membuat kerabat WA geram.

Massa langsung menyerang dan membakar rumah panggung milik RA, Minggu (7/5/2017) pukul 22.15 Wita. Polisi pun sempat kewalahan mengantisipasi amukan warga.

Rumah yang berada di Balangloe, Kelurahan Balangberu, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ini baru padam setelah lima unit mobil pemadam kebakaran berupaya memadamkan api.

Sementara RA dan RI berhasil dievakuasi polisi sebelum ratusan warga tiba di lokasi.

"Dari dulu mau diserang tapi ada kesepakatan bahwa dia akan tinggalkan kampung tapi buktinya dia kembali. Ini masalah adat yang membuat keluarga kami malu dan tercoreng," ujar Mala, kerabat WA yang kini diperiksa kepolisian, Senin (8/5/2017). 

Kapolsek Binamu, AKP Abdul Rahim mengaku sudah empat kali melakukan mediasi. Dari pertemuan tersebut disepakati secara tertulis agar sama-sama menjaga daerah tetap kondusif. 

"Namun kami masih siapkan petugas untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan" tutur Abdul Rahim.

 

(Baca juga: Presiden Dinyatakan Bersalah Terkait Kebakaran Hutan di Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com