CILACAP, KOMPAS.com - Seorang narapidana kasus teror bom bunuh diri di Masjid Ad Zikra Mapolres Cirebon bernama Arief Budiman bin Akmaludin Sastara Prawira dibebaskan dari Lapas Batu Nusakambangan, Sabtu (6/5/2017).
Bebasnya terpidana kasus teror yang terjadi 15 Maret 2011 tersebut berdasarkan Surat Lepas dari Kalapas Pasir Putih Nomor W12.PAS,PAS24.PK.01.01.02-100.
(Baca juga: 129 WNI Terkait Terorisme Direhabilitasi di "Shelter" Kemensos)
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH mengatakan, Arief Budiman lahir di Jakarta Timur pada 18 Juni 1970.
Pria itu beralamat di Jalan Suratno Nomor 11 RT 1 RW 1 Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Kejaksaan Koa Cirebon, Jawa Barat.
“Proses pembebasan Arief mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian,” kata dia.
Menurut Totok, Arief didakwa melakukan tindak pidana khusus dan dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Atas dakwaan tersebut, Arief dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
(Baca juga: Melawan Terorisme dengan Reformulasi Pemahaman Islam...)
Arief ditahan sejak 1 Mei 2012 di Lapas Batu Nusakambangan dan ekspirasi (bebas) tertanggal 6 Mei 2017.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, yang bersangkutan dijemput oleh keluarganya,” kata Totok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.