Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/05/2017, 19:31 WIB
|
EditorReni Susanti

MADIUN, KOMPAS.com — Aparat Satresnarkoba Polres Madiun menangkap seorang pria berinisial DMO (51), warga Kelurahan Kejurom, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Ia ditangkap di salah satu hotel di Jalan Ponorogo-Madiun, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Madiun.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini ditangkap polisi lantaran perannya sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan wanita pekerja seks komersial (PSK).

"Dari tangan tersangka DMO polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu klip plastik seberat 0,15 gram. Tersangka ditangkap saat hendak mengirimkan barang haram ke salah satu tamunya," ujar Kasatres Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, Jumat ( 5/5/2017).

Agung mengatakan, tersangka dibekuk di tempat parkir hotel tersebut, Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 23.15 WIB. Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Kaiban marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

(Baca juga: BNN: 11 Negara Suplai Sabu ke Indonesia)

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, pengamatan, hingga menangkap tersangka. Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa satu botol isi ulang liquid rokok elektrik, uang tunai Rp 50.000 dan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu.

Paket sabu-sabu itu ditemukan di bawah tempat duduk teras depan kamar hotel. Paket sabu-sabu itu sengaja dijatuhkan tersangka saat polisi melakukan penggerebekan.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial AGS, warga Magetan. Tak hanya itu, tersangka juga biasa mencarikan wanita pekerja seks komersial bagi tamu hotel yang membutuhkan.

"Setiap pengiriman tersangka mendapatkan jatah Rp 50.000 dari AGS," ucapnya.

Agung menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. 

Kompas TV Edarkan Sabu, Wanita di Padang Ini Dibekuk Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Regional
Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke