Sementara sang istri, Ratnawati, mengatakan, puncak keputusasaan sang suami terjadi saat barak yang selama ini menjadi tempat tinggal mereka dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Aceh Besar.
“Sebelumnya pihak Bupati sudah memberikan surat peringatan bahwa barak akan dibongkar, tapi setelah itu ada surat edaran dari Plt Gubernur Soedarmo yang mengakan bahwa untuk sementara barak jangan dibongkar dulu, dan kemudian, gubernur Zaini Abdullah pun sepekan sebelum pembongkaran barak juga sudah memerintahkan bahwa barak jangan dibongkar," ucap dia.
"Jadi ketika satpol PP datang, kami belum siap, dan merasa kaget sekali, semua barang kami hancur berantakan,” tambah Ratnawati.
Pasca "pengusiran" dari barak, Berlin pun semakin tertekan, hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengajukan permohonan euthanasia untuk mengakhiri penderitaan batinnya.
Selain Berlin, terdapat 17 kepala keluarga lainnya yang menjadi korban penggusuran tersebut. Berlin bersama 17 kepala keluarga tersebut kini ditampung di Kantor YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh).
Sekretaris YARA Fakhrurrazi, mengatakan, pihaknya hanya membantu memfasilitasi tempat tinggal sementara.
"Mereka tinggal berdesak-desakan di kantor, karena hanya ada ruangan kecil yang ada di sana, kami mencoba melakukan pertemuan dengan gubernur, agar bisa memberi solusi bagi mereka, karena mereka adalah tanggunjawab Negara,” ujar Fakhrurrazi.
Baca juga: Cerita Ratnawati yang Ikhlas Saat Suami Ajukan Permohonan Suntik Mati
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan