Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Polda Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh 2 Oknum Polisi

Kompas.com - 04/05/2017, 23:22 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua oknum polisi dan pengusaha diambil alih Polda Sumatera Utara dari Polres Nias. Polda mengambil kasus ini karena viral di media sosial dan pemberitaan. 

Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rina Sari Ginting mengatakan, dua oknum polisi yang bertugas di Polres Nias ini berinisial Bripka DWS alias D (35) warga Desa Hilina’a, Kecamatan/Kota Gunungsitoli, dan Bripda AFM alias F (23) warga Desa Fadoro Lauru, Kecamatan Hiliduho, Nias.

Sedangkan seorang pengusaha berinisial ARWH alias W (29) warga Kelurahan Ilir, Kecamatan/Kota Gunungsitoli. Ketiganya menjadi tersangka persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan pemerasan.

Korbannya adalah dua pelajar IPN alias R (16) dan SZ alias S (16) warga Nias.

"Kasusnya viral dengan tuduhan pemerkosaan. Namun hasil penyidikan dan penyelidikan kita, dibantu tim laboratorium forensik dan dokter ahli kandungan, kita tidak menemukan bukti adanya pemerkosaan, hanya pencabulan dan pemerasan," kata Rina, Kamis (4/5/2017).

Rina menceritakan kronologi kejadian. Saat itu, kedua korban berada di Warnet Blue Star di Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Selasa (25/4/2017) petang.

Kedua pelajar berlainan jenis kelamin ini asyik berselancar di dunia maya ketika DWS dan AFM yang berpakaian sipil masuk ke warnet.

Kedua tersangka menuding kedua korban berbuat mesum dan memaksa mereka masuk ke dalam mobil yang di dalamnya sudah menunggu ARWH. Para tersangka mengancam akan membawa kedua korban ke kantor polisi atau membayar uang sebesar Rp 5 juta.

SZ lalu memberikan uang miliknya sebesar Rp 400.000 sambil mengatakan mereka tidak punya uang sebayak permintaan tersangka. Tersangka lalu menyuruh IPN turun dari mobil untuk mencari uang yang mereka minta.

Setelah IPN tidak ada, SZ dibawa para tersangka berkeliling Pasar Gunungsitoli. Di dalam mobil itulah tubuhnya diraba-raba.

Kepada ibunya, SZ mengaku alat kelaminnya sakit. Ibu SZ yang tak terima perbuatan para tersangka lalu melapor ke Polresta Nias.

"Korban diturunkan di tengah jalan. Sedangkan SZ dibawa berkeliling lalu dicabuli di dalam mobil. Korban lalu mengeluh kepada ibunya kalau alat kelaminnya sakit. Dia bilang sudah diperkosa dan diperas tersangka. Dua hari kemudian, keluarga korban melaporkan kasus ini," ucapnya.

Kabid Propam Polda Sumut S Lubis menambahkan, kedua tersangka yang anggota Polri sudah pasti tidak akan menerima renumerasi. Ia menjamin tidak ada pengecualian hukum, semua akan diproses secara profesional.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 subsider Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana.

"Kami akan mengajukan proses hukum kode etik, sanksi hukuman terberatnya dipecat. Maksimalnya 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun," ucap Lubis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com