PURWOKERTO, KOMPAS.com - M Ibnu Dar (22), tersangka kasus penyerangan Mapolres Banyumas, Jawa Tengah batal diancam dengan Undang-undang terorisme.
Sebaliknya, aktor tunggal atas aksi pembacokan sejumlah personel polisi itu dijerat dengan pasal berlipat, di antaranya percobaan pembunuhan, penganiayaan, dan penggunaan senjata tajam.
"Kalau (undang-undang) terorisme tidak, ancamannya justru percobaan pembunuhan, penganiayaan, penggunaan senjata tajam serta pasal berat lainnya kami masukkan," kata Kapolres Banyumas AKBP Azis Andrinsyah SH SIK MHum, Rabu (3/5/2017).
Menurut Azis, polisi belum bisa memberatkan tersangka dengan pasal terorisme. Sebab, penyidik tidak menemukan bukti kuat untuk menyimpulkan jika warga Desa Karangaren, Kecamatan Kutasari, Purbalingga itu terlibat dalam jaringan teroris manapun.
(Baca juga: Ini Kronologi Penyerangan Polisi di Banyumas)
Lebih lanjut Kapolres menyebut, beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, seperti serbuk hitam dan rakitan panci juga tidak dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat tuduhan.
“Belum bisa kami sebut sebagai rakitan. Bahan-bahan serbuk itu hanya campuran arang batok kelapa dan gula pasir. Waktu kita coba bakar tidak ada reaksi apapun,” katanya.
Sementara barang sitaan lain seperti foto tersangka yang menggambarkan sebuah pelatihan militer di tengah hutan juga kemungkinan akan mentah.
“Tersangka mengaku itu foto kenang-kenangan waktu pelatihan pecinta alam. Kami belum bisa identifikasi tempatnya secara pasti,” ujarnya.
(Baca juga: Polisi: Penyerang Mapolres Banyumas Berkomunikasi dengan Terduga Teroris Tuban)
Dalam proses hukumnya, berkas kasus Ibnu Dar sampai saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. "Penyidik sudah menyelesaikan tahap pertama, jika tidak ada pengembalian dari Kejari, dalam jangka waktu dekat dapat P21," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.