Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi di Yogyakarta Tagih Janji Sri Sultan soal Taksi "Online"

Kompas.com - 03/05/2017, 11:57 WIB
Kontributor Yogyakarta, Teuku Muhammad Guci Syaifudin

Penulis

YOGYAKARTA. KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi taksi berunjuk rasa di depan kantor Gubernur DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (3/5/2017). Mereka menagih janji Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, soal peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur keberadaan taksi online.

Peserta aksi berasal dari sejumlah perusahaan taksi konvensional yang beroperasi di DIY. Mereka berunjuk rasa di depan gerbang kantor gubernur dengan membawa sejumlah spanduk bernada penolakan keberadaan taksi online di DIY.

Satu di antaranya berbunyi 'Mobil Untuk mengangkut Penumpang Mutlak Harus Berplat Kuning'.

Sejumlah spanduk itu pun terlihat dihamparkan di jalan menuju kantor gubernur. Tak hanya berorasi menagih janji gubernur, mereka juga menyanyikan lagu jawa bertajuk lir Ilir.

"Jadi intinya kami demo hari ini untuk sampaikan aspirasi ke gubernur akibat dampak angkutan online yang pengaruh besar sekali terhadap taksi resmi," kata Koordinator Sosial Paguyuban dan Angkutan Umum Yogyakarta, Ridwan S.

Pria yang juga pengemudi Taksi Rajawali ini menyebut, pihaknya pernah melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi DIY, Organda DIY, dan pihak terkait.

Pertemuan itu, kata dia, memang untuk membahas keberadaan soal taksi online yang dinilai melanggar UU nomor 22 tahun 2009.

"Kami pernah bermusyawarah akhir Maret kemarin. Seharusnya 1 April sudah ada pergub, tapi sampai sekarang belum ada titik terang. Pemerintah sekedar mengiyakannya," kata Ridwan seraya menyebut aksi unjuk rasa hari ini merupakan aksi yang kedua kalinya.

Desakan penerbitan pergub soal taksi online, kata dia, bukan berarti melarang masyarakat Yogyakarta yang mencari nafkah dengan menjalani profesi sebagai pengemudi taksi online. Namun, pihaknya menginginkan keberadaan taksi online itu sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009.

"Kami tidak bisa menghalangi teknologi masuk, tapi di Indonesia ada aturan yang jelas mengatur angkutan umum. Maka dari itu harus dipatuhi, mari kita sama-sama cari makan, tapi tidak melanggar peraturan," ujar Ridwan.

Ridwan mengaku, keberadaan taksi online itu sangat mempengaruhi pemasukan pengemudi taksi konvensional di Yogyakarta.

Menurut dia, rata-rata pemasukan pengemudi taksi konvensional berkurang 60 persen setiap harinya.

"Biasanya kami bisa narik 10 kali setiap hari, sekarang lima kalisaja susah. Pengusaha taksi sudah mengurangi nilai setoran tapi kami tetap saja sulit memenuhinya. Bahkan ada yang menggarasikan taksinya karena kalaupun jalan tidak dapat apa-apa," kata Ridwan seraya menyebut jumlah massa yang ikut unjuk rasa mencapai 600 orang.

Baca juga: KPPU Minta Tiga Poin Revisi Permenhub Soal Taksi Online Dibatalkan

Kompas TV Transportasi â??Onlineâ?? Uber Merugi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com