Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Anak Korban Kekerasan Seksual Tidak Mau Melanjutkan Sekolah

Kompas.com - 03/05/2017, 07:18 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur wilayah DIY cukup tinggi. Dari catatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rifka Annisa selama kasus sampai Maret 2017, sudah ada sekitar 15 kasus ditangani Rifka Annisa.

"Tahun 2017 terdapat 15 anak, angka ini tergolong tinggi, dan mencerminkan anak rentan jadi korban kekerasan seksual," kata  Legal and Research Officer Rifka Annisa, Triantono di Gunungkidul Selasa (2/5/2017).

Untuk tahun 2016 terdapat 43 kasus meliputi kekerasan terhadap istri 1 kasus (pernikahan di bawah umur), kekerasan dalam pacaran 3 kasus, perkosaan 23 kasus, pelecehan seksual 6 kasus, kekerasan dalam keluarga 3 kasus, trafficking 5 kasus, dan kekerasan terhadap anak 2 kasus. 

Baca juga: Culik dan Perkosa Gadis 14 Tahun, Pria Ini Dikepung Ratusan Warga

Menurut dia, mayoritas anak korban kekerasan tidak mau melanjutkan sekolah. Hanya sekitar 20 persen yang melanjutkan sekolah, padahal hak pendidikan setiap anak wajib diperoleh.

"Hanya 20 persen yang mau melanjutkan. Mereka (korban) trauma dan hampir semua tidak mau (melanjutkan studi)," sebutnya.

Dia menyebutkan, beberapa faktor yang menjadikan anak tidak mau melanjutkan studi antara lain, teman, sekolah, keluarga, dan lingkungan.

Banyak dari anak setelah menjadi korban kekerasan mereka menjadi korban bullying. Pihak sekolah juga membatasi korban kekerasan, seperti adanya kebijakan sekolah mengharuskan siswa yang terlibat kasus keluar sekolah.

"Saat masuk sekolah ada surat pernyataan, yang intinya kalau ada kasus hamil di luar nikah, siswa tersebut harus mengundurkan diri," ucapnya.

Kemungkinan hal ini untuk menjaga anak lebih berhati-hati, namun kebijakan ini justru menyebabkan anak korban kekerasan menjadi korban.

"Kebijakan ini malah blunder, anak-anak korban kekerasan malah kembali menjadi korban," ujarnya.

Triyanto berharap tak ada lagi kebijakan serupa. Sehingga anak mengalami kekerasan seksual bisa melanjutkan pendidikan dan masa depannya kembali terbuka.

"Jangan mem-bully korban kekerasan seksual karena hal ini semakin menyudutkan dan sulit untuk mereka kembali bersemangat untuk sekolah," sebutnya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Kaltim Kerap Berakhir Damai dengan Pelakunya

Kompas TV Para pemuda ditangkap Satreskrim Polres Karangasem setelah melakukan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com