Menurut keterangan pelaku, hal tersebut ia ketahui dari ponsel milik korban sekitar dua minggu yang lalu.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pria yang bernama Bagus tersebut merupakan asal Semarang dan sudah kurang lebih satu bulan berhubungan komunikasi melalui media sosial dengan korban," ujarnya.
Baca juga: Diduga karena Cemburu, Seorang Kakek Bunuh Istrinya
Pelaku juga mengaku sakit hati karena menurutnya sifat korban yang selalu berubah-ubah, terkadang ingin cerai dan terkadang ingin balikan rujuk.
Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.