Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penipuan CPNS di Grobogan Jalankan Aksinya Sejak 2014

Kompas.com - 28/04/2017, 19:27 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho

Penulis

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah menahan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agama (Kemenag). Tersangka yang berdinas di Kantor Urusan Agama (KUA) Ngaringan, Grobogan itu tersandung kasus penipuan dan penggelapan.

Muh Ali Misbahudin (31), warga Dusun Sidomulyo, Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan memperdayai belasan korbannya dengan dalih bisa meloloskannya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Grobogan.

Kasi Pidum Kejari Grobogan, Rully Trie Prasetyo menjelaskan, tersangka melakukan penipuan sejak 2014. Sedikitnya, terdapat 18 korban yang semuanya warga Kabupaten Grobogan. Nilai kerugian dari belasan korban tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. 

"Para korban melapor pada akhir 2016. Seorang korban melapor ke kami dan 17 orang melapor ke Polda Jateng . Satu orang korban sudah menyerahkan uang Rp 125 juta dengan dijanjikan diterima sebagai PNS di BPBD Grobogan. Namun yang dijanjikan tak kunjung terealisasi," ujarnya, Jumat (28/4/2017).

(Baca juga: Seorang Guru Agama di Madiun Jadi Tersangka Penipuan CPNS)

Rully menjelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Berkas yang dinilai telah mengantongi cukup alat bukti pun, dilimpahkan ke Kejari Grobogan.

"Setelah berkas kami teliti selama 14 hari, kami nyatakan berkas layak dilanjutkan ke penuntutan. Dengan kata lain berkas telah komplit alias P21. Kemarin tersangka berikut barang bukti diserahkan polisi kepada kami. Saat itu juga kami tahan di Rutan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan," ungkapnya. 

Rully menjelaskan, dalam aksinya, tersangka mengaku bekerjasama dengan seorang rekannya. Untuk tips memesan kursi hingga membeli nomor ujian CPNS, para korban dimintai uang secara bertahap. 

"Pengakuan tersangka uang sudah habis ditransfer ke rekannya yang ada di Kabupaten Pati. Temannya itu sudah ditahan Kejari Pati karena kasus serupa," ungkapnya. 

(Baca juga: Menteri PANRB: Moratorium CPNS Masih Berlaku, Jangan Tertipu)

Tersangka, sambung Rully, dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. "Barang bukti berupa berkas pengumuman pendaftaran dan kartu tanda ujian peserta pendaftaran CPNS," tutupnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com