Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tolak Beri Ganti Rugi untuk 30 Pengusaha Korban Lumpur Lapindo

Kompas.com - 27/04/2017, 20:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan tidak memberikan ganti rugi kepada 30 pengusaha yang terkena dampak luapan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keputusan ini diambil melalui rapat terbatas pada rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (26/4/2017). Pemerintah menilai ganti rugi kepada pengusaha itu tidak tepat karena mereka memiliki alat produksi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pengusaha yang terkena dampak luapan lumpur bukan menjadi tanggung jawab pemerintah. "Pemerintah meminta hal itu diselesaikan secara bisnis. Dari dulu pemerintah memang tidak berpikir mengganti kerugian mereka," kata Basuki seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Menurut Basuki, pengusaha yang terkena dampak luapan lumpur meminta ganti rugi ke pemerintah setelah PT Lapindo Brantas tidak memberi ganti rugi. Alasan pengajuan ganti rugi adalah pengusaha menganggap sebagai bagian dari rakyat. Namun, bantuan kepada mereka kurang tepat karena dalam aktivitas usahanya, pengusaha memiliki alat produksi seperti mesin disertai dengan asuransi.

"Masak sih, perusahaan tidak ada asuransinya. Pemerintah meminta diselesaikan secara bisnis agar tidak ada preseden buruk di kemudian hari," kata Basuki.

(Baca juga: Belum Dibayar PT Lapindo, 30 Pengusaha Tagih Ganti Rugi kepada Pemerintah)

Sebanyak 30 orang yang mengajukan ganti rugi adalah pengusaha usaha kecil menengah kerajinan tas, kulit, pabrik kancing, pabrik jam, pabrik plastik, jasa properti, rencana tempat perakitan sepeda, industri rumah tangga, dan gudang bahan baku. Total aset 30 pengusaha senilai Rp 701,68 miliar, terdiri dari aset tanah Rp 542,75 miliar dan aset bangunan Rp 158,92 miliar.

Selain persoalan 30 pengusaha, saat ini masih ada persoalan 244 berkas lahan senilai Rp 54,33 miliar yang belum mendapat ganti rugi. Pengucuran dana talangan kepada pemilik berkas lahan akan dilakukan pada tahun anggaran 2018. Penyelesaian akan memakan waktu panjang karena sebagian berkas lahan warga tidak ditemukan lagi. Catatan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, paling tidak ada 84 berkas yang hilang setelah bencana tersebut terjadi pada 29 Mei 2006.

Pemerintah juga sedang menyelesaikan pembayaran kepada pemilik 19 berkas lahan. Pembayaran ini merupakan dana talangan susulan dari unsur rumah tangga sebesar Rp 9,8 miliar. Usulan ini telah diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sejalan

Gubernur Jatim Soekarwo merespons positif keputusan pemerintah. Persoalan 30 pengusaha dapat diselesaikan melalui mekanisme bisnis. Keputusan ini sejalan dengan pembicaraan pada rapat terbatas sebelumnya mengenai penanganan daerah terdampak luapan lumpur.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak terkejut dengan keputusan pemerintah mengenai penolakan ganti rugi pada 30 pengusaha. Fokus pemerintah adalah memenuhi seluruh kewajiban pada rakyat. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo bahwa semua kebutuhan rakyat harus dipenuhi.

Rapat berlangsung tertutup pukul 15.00-16.00. Tidak seperti biasanya, pada rapat kali ini jurnalis tidak dapat mengakses pembukaan rapat. Rapat yang dipimpin Presiden dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, sejumlah menteri, serta Soekarwo dan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (NDY)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 April 2017, di halaman 23 dengan judul "Pemerintah Tolak Ganti Rugi".

 

 

Kompas TV Sejumlah Titik Jalur Kereta Api di Sidoarjo Putus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com