NUNUKAN, KOMPAS.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, memenangkan kasus gugatan atas 153 TKI yang dituduh melanggar keimigrasian saat bekerja di PT Maxim Birdnest di Mahkamah Sepang, Malaysia.
Dahlia Kusuma Dewi, Sekretaris Pertama KBRI Kuala Lumpur mengatakan, 153 TKI tersebut saat ini masih menunggu proses pemulangan kembali ke Indonesia.
“Keputusan pengadilannya 20 April kemarin, dengan dibebaskan dari tuduhan namun belum bisa pulang, masih dimintai keterangan lebih lanjut terkait perusahaan yang mempekerjakan mereka,” ujarnya saat menjadi pembicara sosialisasi peraturan keimigrasian ketenagakerjaan dan perlindungan warga negara Indonesia di wilayah kerja konsulat RI Tawau, Rabu (26/4/2017).
Baca juga: 51 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di Pabrik Walet Malaysia
Dahlia menambahkan, 153 TKI yang semuanya perempuan lulusan SMK elektronik itu rata-rata berusia 20 tahun.
Pada awal perekrutannya, mereka akan dipekerjakan sebagai pekerja di pabrik elektronik. Namun kenyataannya, mereka dipekerjakan membersihkan sarang burung walet.
Namun dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Sepang Malaysia, 153 TKI tersebut malah dituduh sebagai pelaku pelanggar imigrasi.
“Mereka tidak melanggar, yang melanggar majikan. Dokumen itu yang mengurus majikan atau agensinya. Pekerja ini tidak memiliki kekuatan untuk melawan saat ditempatkan bekerja tidak sesuai dengan kontrak kerja oleh perusahaan,” imbuh Dahlia.
Setelah melalui masa persidangan selama 2 bulan, Mahkamah Malaysia akhirnya menetapkan TKI yang bekerja di PT Maxim tersebut tidak melanggar aturan keimigrasian.
Baca juga: Ini Penyebab 300.000 TKI Ilegal Bertahan di Sabah Malaysia
Dahlia berharap, belajar dari kasus tersebut, para majikan di Malaysia tidak semena-mena mempekerjakan TKI. Mempekerjakan TKI harus sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
“Ini salah satu upaya perlindungan yang dilakukan oleh KBRI Kuala Lumpur dalam kasus di kilang Maxim Birdnest. Kita terus mengupayakan penyelesaiannya sesegera mungkin,” tandas Dahlia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.