Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat, Ratusan Guru Honorer Datangi DPRD Sumut

Kompas.com - 26/04/2017, 20:39 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

"Sejauh ini tidak ada kata pemecatan yang dilakukan," ucapnya.

"Kalau dipecat artinya mereka sudah mendapatkan SK namun belum habis masa jabatan sudah diberhentikan. Padahal, SK honorer selalu ditampung di APBD. Artinya gaji mereka juga ditampung satu tahun dan bisa diperpanjang kalau mutu dan kualitasnya baik," tambah dia.

Adapun mengenai gaji guru honorer yang tidak dibayar di tahun 2016, Saragih menyebutkan, hal itu sudah pernah dibahas pada APBD Simalungun 2015 untuk 2016 yang dilakukan PJ Bupati Simalungun Binsar Situmorang.

"Oktober 2015 masa jabatan saya sebagai bupati sudah habis untuk periode 2010-2015. Saat itu ada panggar eksekutif dan legislatif, apalagi mulai tahap awal hingga ketok palu berada di wewenang Bapak Binsar Situmorang yang menjadi PJ Bupati Simalungun kala itu," kata Saragih.

Dia juga membantah adanya pungutan ilegal dalam pengurusan SPT dan perpanjangan SK Pegawai Tidak Tetap untuk guru honorer. Baginya tidak ada ruang untuk pungli dalam bentuk apapun.

"Tidak ada kata untuk pungli di Simalungun. Siapa yang kedapatan melakukan pungli laporkan kepada kami, akan kami tindak dengan proses hukum melalui kepolisian," tambahnya.

Baca juga:Perjuangan Guru Honorer demi SK CPNS...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com