"Kami menuntut karena kami diperlakukan tidak adil sama bupati. Kami diiming-imingi akan diangkat menjadi PNS tapi sampai sekarang tidak diangkat, malah kami dipecat," ucap Ganda.
"Kami berdemo ke Medan dengan harapan gaji kami segera dibayar. Bupati Simalungun mempekerjakan kami kembali tanpa embel-embel apapun dan tanpa kutipan uang ilegal," sebutnya.
Sementara anggota DPRD yang menerima massa, Muchrid Nasution mengakui permasalahan guru di Simalungun tersebut memang miris. Menurut dia, Bupati Simalungun dan Kepala Dinas Pendidikan setempat harus menuntaskan permasalahan yang dialami guru honorrer.
"DPRD Sumut akan segera memanggil bupati dan kepala dinas pendidikan Simalungun. Pemerintah yang tidak memperhatikan guru, tidak akan bertahan lama. Harus paham bupati soal ini," kata Muchrid.
Sementara itu, Bupati Simalungun JR Saragih dalam keterangan yang diperoleh Kompas.com, membantah adanya pemecatan sepihak terhadap guru honorer.
"Sejauh ini tidak ada kata pemecatan yang dilakukan," ucapnya.
"Kalau dipecat artinya mereka sudah mendapatkan SK namun belum habis masa jabatan sudah diberhentikan. Padahal, SK honorer selalu ditampung di APBD. Artinya gaji mereka juga ditampung satu tahun dan bisa diperpanjang kalau mutu dan kualitasnya baik," tambah dia.
Adapun mengenai gaji guru honorer yang tidak dibayar di tahun 2016, Saragih menyebutkan, hal itu sudah pernah dibahas pada APBD Simalungun 2015 untuk 2016 yang dilakukan PJ Bupati Simalungun Binsar Situmorang.
"Oktober 2015 masa jabatan saya sebagai bupati sudah habis untuk periode 2010-2015. Saat itu ada panggar eksekutif dan legislatif, apalagi mulai tahap awal hingga ketok palu berada di wewenang Bapak Binsar Situmorang yang menjadi PJ Bupati Simalungun kala itu," kata Saragih.
Dia juga membantah adanya pungutan ilegal dalam pengurusan SPT dan perpanjangan SK Pegawai Tidak Tetap untuk guru honorer. Baginya tidak ada ruang untuk pungli dalam bentuk apapun.
"Tidak ada kata untuk pungli di Simalungun. Siapa yang kedapatan melakukan pungli laporkan kepada kami, akan kami tindak dengan proses hukum melalui kepolisian," tambahnya.
Baca juga:Perjuangan Guru Honorer demi SK CPNS...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.