Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Penggugat Ibu Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 26/04/2017, 17:02 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Handoyo Adianto, anak yang menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, akhirnya dilaporkan ke Polres Garut oleh Asep Ruhendi. Asep merupakan salah satu anak Siti Rokayah yang juga jadi tergugat dalam kasus utang piutang yang dimasalahkan Handoyo dan istrinya Yani.

Dalam laporan bernomor LP/B/137/IV/2017/JBR/RES GRT tanggal 20 April 2017, Handoyo diduga memalsukan surat dan menjadikannya sebagai barang bukti di persidangan dalam kasus gugatannya terhadap ibunya Siti Rokayah dan iparnya Asep Ruhendi.

Sepranadja SH,MH, penasehat hukum keluarga Siti Rokayah membenarkan laporan tersebut. Hal serupa disampaikan juru bicara keluarga Siti Rokayah, Eef Rusdiana. 

Eef mengatakan, gugatan Handoyo kepada ibunya penuh dengan rekayasa alat bukti. Setidaknya itu terlihat dalam persidangan ke sepuluh.

Saat itu, saksi ahli yang dihadirkan Handoyo membantah alat bukti yang ditandatanganinya. Hingga akhirnya alat bukti tersebut digugurkan majelis hakim. Hal itu pula yang membuat pihak keluarga melaporkan Handoyo ke Polres Garut. 

(Baca juga: Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Masuk Rumah Sakit)

Selain bukti di atas, pihaknya menemukan kejanggalan alat bukti lainnya. Seperti keterangan Afipudin warga Cigedug yang diajukan sebagai saksi ahli yang menerangkan uang senilai Rp 41,5 juta jika dijadikan modal usaha agribisnis selama 16 tahun bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.

"Setelah ditelusuri ke tempat tinggalnya, ternyata Afipudin karyawan aktif Handoyo di perusahaan Handoyo, ayahnya Afipudin dan kakaknya meragukan hal yang dibuat Afipudin, " katanya.

Menurut Eef, usia Afipudin baru 22 tahun dan baru dua bulan kerja bersama Handoyo. Bahkan dari pernyataan Afipudin, Sasa, anaknya bukan pengusaha agribisnis.

(Baca juga: Pengacara Penggugat Orangtua Rp 1,8 Miliar Ancam Mundur Jika Tak Berdamai)

"Dia hanya lulusan SD, pengalamannya hanya kerja biasa belum pernah bertindak sebagai pelaku usaha agribisnis, mana mungkin anak saya membuat analisa seperti itu, " jelas Eef menirukan ucapan Sasa.

Karena itu, pihaknya bersama pengacara akan kembali melaporkan Handoyo ke Polres Garut terkait keterangan saksi yang dibuat Afipudin. "Dilanjut besok, penyidik yang menangani kemarin tidak ada," jelas Eef.

Kabag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengakui pihaknya telah menerima laporan atas nama pelapor Asep Ruhendi dengan terlapor Handoyo Adianto. Namun, pihaknya belum merencanakan pemanggilan terhadap pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com