Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim dan Pengacara Berharap Kasus Anak Gugat Orangtua di Garut Berakhir Damai

Kompas.com - 26/04/2017, 13:48 WIB
Ari Maulana Karang

Penulis

GARUT, KOMPAS.com - Djohan Djauhari, pengacara Siti Rokayah, ibu yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar, menilai, jika kasus itu berlanjut hingga vonis maka bakal menjadi serjarah kelam peradilan di Indonesia.

Sebab, kata Djohan, rata-rata kasus keluarga tersebut biasanya berakhir damai di pengadilan.

"Saya lihat di Indonesia the spot, ada tiga kasus gugatan anak kepada ibunya di Indonesia, semuanya berakhir damai. Kalau (kasus Siti Rokayah) sampai vonis, ini jadi sejarah kelam buat peradilan. Saya tidak ingin terlibat dalam sejarah kelam," jelas pengacara senior di Garut tersebut yang juga dosen di Sekolah Tinggi Hukum Garut saat memberikan tanggapan dalam gugatan intervensi yang merupakan kelanjutan persidangan anak gugat orangtua, Rabu (26/4/2017).

Baca juga: Pengacara Penggugat Orangtua Rp 1,8 Miliar Ancam Mundur jika Tak Berdamai

Endratno Rajamai, ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sesuatu yang akan disampaikan jika para pihak hadir.

"Saya tahan omongan saya sekarang karena prinsipal tidak hadir. Saya simpan ada tiga sampai empat hal yang saya simpan hanya untuk prinsipal. Susah dapatnya ini, saya nyari lama," katanya di depan persidangan.

Menurut Raja, pada akhir pekan lalu, ia pulang ke kampung halamannya di Aceh. Saat di Aceh, ia bertemu dengan seorang imam besar. Sang imam mendoakan agar masalah ini bisa berakhir damai.

"Jadi sempat ada doa bersama dipimpin imam besar di sana, agar kasus ini bisa damai," katanya.

Raja sendiri sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai. Pengadilan Negeri Garut pun siap memfasilitasi segala hal untuk mediasi kasus ini dari mulai ruangan, mediator handal hingga ulama.

Jopie Gilalo, penasihat hukum Handoyo dan Yani, anak yang menjadi penggugat, menegaskan akan berupaya mengarahkan kliennya untuk berdamai.

"Saya mengenal penggugat sejak kelas 3 SD, dan saat ini terus berpikir bagaimana caranya agar bisa menyampaikannya kepada penggugat," katanya.

Baca juga: Ibu yang Didugat Anaknya Rp 1,8 Miliar Masuk Rumah Sakit

Mendengar pernyataan Jopie, majelis hakim pun langsung menimpalinya dengan menegaskan bahwa majelis hakim akan mendoakan agar kuasa hukum bisa menyampaikan damai kepada penggugat.

"Apalagi (pengacara dan penggugat) sudah kenal sejak kelas 3 SD," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com