Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji dan Tunjangan Kecil, PNS Pemkot Madiun Rawan Terima Gratifikasi 

Kompas.com - 26/04/2017, 05:43 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Kecilnya gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Madiun menyebabkan mereka rawan menerima gratifikasi.

"Saya melihat dari tunjangan pegawai yang hampir tidak ada. Saya pikir ini rawan. Apalagi pegawai negeri digaji rendah dengan tuntutan tinggi, kemudian istilahnya gaji tidak layak. Potensi gratifikasi besar," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Giri Supradiono di sela menjadi narasumber Rapat Koordinasi Pejabat Pemkot Madiun, Selasa (25/4/2017).

Baca juga: Sidang Perdana, Wali Kota Madiun Didakwa Pasal Korupsi dan TPPU

Dia mengharapkan tidak ada lagi PNS Kota Madiun yang menerima gratifikasi karena ketidaktahuan setelah mendapatkan sosialisasi dari KPK. Selain itu, mereka juga diharapkan bisa melakukan pencegahan gratifikasi setelah sosialisasi ini.

Giri menyebutkan, data statistik KPK membuktikan bahwa instansi yang gajinya relatif baik maka kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi lebih bagus. Namun faktanya sebagian besar PNS masih banyak yang belum paham dan menyepelekan pasal gratifikasi. 

Sejauh ini, kata Giri, orang mengetahui pasal gratifikasi hanya suap menyuap untuk mempengaruhi keputusan. Padahal pejabat menerima hadiah meski tidak mempengaruhi keputusan juga dilarang.

Ditanya mengenai keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus gratifikasi yang disangkakan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Giri enggan berkomentar. 

Baca juga: Diduga Samarkan Hasil Korupsi, Wali Kota Madiun Gunakan Nama Anak dan Istri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Maidi berharap tidak ada lagi pegawai yang ketakutan menjalankan kegiatan. Selain itu, tidak boleh lagi ada pegawai menyimpang aturan setelah mendapatkan penjelasan dari KPK tentang gratifikasi.

Kompas TV Bambang Irianto, Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com