Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir K ditetapkan Jadi Tersangka Penembakan Mobil Berisi Satu Keluarga

Kompas.com - 21/04/2017, 21:43 WIB
Kontributor Palembang, Berry Subhan Putra

Penulis

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan menetapkan Brigadir K, pelaku penembakan mobil berisi satu keluarga di Lubuklinggau sebagai tersangka.

"Brigadir K kami tetapkan sebagai tersangka dengan proses pidana umum karena ia lalai dalam jalankan tugas. Pasal 359 juncto pasal 360 ayat satu. Termasuk pasal 39 KUHP berniat memberhentikan namun lalai dalam bertugas," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Rumah Sakit Bhayangkara, Jumat (21/4/2017).

Agung menjelaskan, Brigadir K berniat menghentikan kendaraan tersebut. Namun, ia lalai dalam menjalankan tugas. Akibatnya satu penumpang di mobil tersebut meninggal dan beberapa penumpang lainnya luka berat.

"Untuk aspek kejiwaan tersangka masih dilanjutkan besok," tuturnya.

(baca juga: Kronologi Penembakan Mobil Satu Keluarga oleh Polisi di Lubuklinggau)

 

Mengenai status tersangka sebagai aparat kepolisian, Agung menjelaskan, bisa saja ada pemecatan. Namun, ia masih diperiksa sebagai tersangka.

"Dia hanya lalai dan bisa berujung pada pemecatan. Sopir yang membawa mobil juga tidak punya SIM. Plat mobil juga palsu. Bagaimana bisa seperti ini. Semuanya akan dilidik lebih lanjut," papar Kapolda seraya mengatakan dalam kasus ini hanya ada tersangka tunggal. 

Agung mengungkapkan, kejadian tersebut menewaskan Surini (54). Sedangkan korban lainnya, Dewi (40) dan Novianti (30) masih menerima perawatan pasca-operasi.

(baca juga: Ini Alasan Polisi Tembaki Mobil Satu Keluarga di Lubuklinggau)

 

Pada umumnya, Dewi dan Novianti dalam keadaan baik, tingga pemulihan dan penyembuhan psikisnya. 

"Ada juga (korban) anak-anak, Genta dan Galih. Mereka sudah bisa main seperti biasa dan psikis mereka sudah normal kembali," tutupnya.

Kompas TV Namun, karena kacanya tak mau dibuka, seorang anggota polisi Brigadir K melepaskan tembakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com