BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Seorang penghuni penjara di Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga mengendalikan transaksi narkotika yang melibatkan tiga orang di sebuah hotel berbintang 4.
Ketiga orang tersebut yakni MNA (18), A (24) seorang pekerja perusahaan kontraktor, dan DH (35) seorang sekuriti di perusahaan kayu di Kabupaten Sangatta, Kutai Timur. Dari ketiganya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,02 kilogram.
“Pengakuan mereka saat pemeriksaan, sabu (dipesan) dari narapidana yang berada dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan). Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Komisaris Polisi Achadianto, Kepala Unit 1 Sub Direktorat II Psikotropika Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Rabu (19/4/2017).
(Baca juga: Tujuh Tahanan Narkoba yang Kabur Bermodalkan Rp 800.000)
Polisi menciduk ketiganya di tempat berbeda di Balikpapan, Jumat (14/4/2017). MNA tertangkap lebih dulu di Pasar Segar, sebuah pusat jajanan dan belanja modern di pusat kota Balikpapan. Ia ditangkap saat sedang membawa satu kardus minuman berisi sabu.
Kemudian, MNA yang melihat penangkapan A mencoba kabur dari Pasar Segar, namun tidak berhasil. Ia tertangkap di pintu keluar pusat belanja tersebut.
Dari A dan MNA, polisi menangkap DH saat hendak serah terima kardus berisi sabu-sabu di sebuah hotel bintang 4 di poros Balikpapan ke Samarinda, malam harinya. “DH malah takut melihat kardus sebesar itu. Dia coba lari tapi kami langsung menangkapnya,” ujar Achadianto.
(Baca juga: Tahanan Narkoba yang Kabur Lubangi Tembok Sel Selama Dua Bulan)
Ketiganya kemudian diperiksa secara maraton. Dari pemeriksaan, A dan MNA mengungkap kalau seluruh proses pengambilan kardus hingga transaksi dikendalikan dari seorang napi dalam Lapas Balikpapan.
“Dia (napi itu) selalu menelepon dengan nomor yang berbeda-beda,” kata Achadianto.
Atas kasus ini, MNA, A, dan DH terjerat pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) Subsider Pasal 132 (1) UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.