Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghuni Lapas Kendalikan Transaksi Sabu di Hotel Bintang 4

Kompas.com - 19/04/2017, 19:50 WIB
Dani Julius Zebua

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Seorang penghuni penjara di Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga mengendalikan transaksi narkotika yang melibatkan tiga orang di sebuah hotel berbintang 4.

Ketiga orang tersebut yakni MNA (18), A (24) seorang pekerja perusahaan kontraktor, dan DH (35) seorang sekuriti di perusahaan kayu di Kabupaten Sangatta, Kutai Timur. Dari ketiganya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,02 kilogram. 

“Pengakuan mereka saat pemeriksaan, sabu (dipesan) dari narapidana yang berada dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan). Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Komisaris Polisi Achadianto, Kepala Unit 1 Sub Direktorat II Psikotropika Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Rabu (19/4/2017).

(Baca juga: Tujuh Tahanan Narkoba yang Kabur Bermodalkan Rp 800.000)

Polisi menciduk ketiganya di tempat berbeda di Balikpapan, Jumat (14/4/2017). MNA tertangkap lebih dulu di Pasar Segar, sebuah pusat jajanan dan belanja modern di pusat kota Balikpapan. Ia ditangkap saat sedang membawa satu kardus minuman berisi sabu.

Kemudian, MNA yang melihat penangkapan A mencoba kabur dari Pasar Segar, namun tidak berhasil. Ia tertangkap di pintu keluar pusat belanja tersebut.

Dari A dan MNA, polisi menangkap DH saat hendak serah terima kardus berisi sabu-sabu di sebuah hotel bintang 4 di poros Balikpapan ke Samarinda, malam harinya. “DH malah takut melihat kardus sebesar itu. Dia coba lari tapi kami langsung menangkapnya,” ujar Achadianto.

(Baca juga: Tahanan Narkoba yang Kabur Lubangi Tembok Sel Selama Dua Bulan)

Ketiganya kemudian diperiksa secara maraton. Dari pemeriksaan, A dan MNA mengungkap kalau seluruh proses pengambilan kardus hingga transaksi dikendalikan dari seorang napi dalam Lapas Balikpapan.

“Dia (napi itu) selalu menelepon dengan nomor yang berbeda-beda,” kata Achadianto.

Atas kasus ini, MNA, A, dan DH terjerat pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) Subsider Pasal 132 (1) UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com