Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/04/2017, 19:50 WIB
|
EditorReni Susanti

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Seorang penghuni penjara di Balikpapan, Kalimantan Timur, diduga mengendalikan transaksi narkotika yang melibatkan tiga orang di sebuah hotel berbintang 4.

Ketiga orang tersebut yakni MNA (18), A (24) seorang pekerja perusahaan kontraktor, dan DH (35) seorang sekuriti di perusahaan kayu di Kabupaten Sangatta, Kutai Timur. Dari ketiganya, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,02 kilogram. 

“Pengakuan mereka saat pemeriksaan, sabu (dipesan) dari narapidana yang berada dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Balikpapan). Kami masih terus mengembangkan kasus ini,” kata Komisaris Polisi Achadianto, Kepala Unit 1 Sub Direktorat II Psikotropika Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Rabu (19/4/2017).

(Baca juga: Tujuh Tahanan Narkoba yang Kabur Bermodalkan Rp 800.000)

Polisi menciduk ketiganya di tempat berbeda di Balikpapan, Jumat (14/4/2017). MNA tertangkap lebih dulu di Pasar Segar, sebuah pusat jajanan dan belanja modern di pusat kota Balikpapan. Ia ditangkap saat sedang membawa satu kardus minuman berisi sabu.

Kemudian, MNA yang melihat penangkapan A mencoba kabur dari Pasar Segar, namun tidak berhasil. Ia tertangkap di pintu keluar pusat belanja tersebut.

Dari A dan MNA, polisi menangkap DH saat hendak serah terima kardus berisi sabu-sabu di sebuah hotel bintang 4 di poros Balikpapan ke Samarinda, malam harinya. “DH malah takut melihat kardus sebesar itu. Dia coba lari tapi kami langsung menangkapnya,” ujar Achadianto.

(Baca juga: Tahanan Narkoba yang Kabur Lubangi Tembok Sel Selama Dua Bulan)

Ketiganya kemudian diperiksa secara maraton. Dari pemeriksaan, A dan MNA mengungkap kalau seluruh proses pengambilan kardus hingga transaksi dikendalikan dari seorang napi dalam Lapas Balikpapan.

“Dia (napi itu) selalu menelepon dengan nomor yang berbeda-beda,” kata Achadianto.

Atas kasus ini, MNA, A, dan DH terjerat pasal 114 (2) jo Pasal 112 (2) Subsider Pasal 132 (1) UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara 7 hingga 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Novita Hardini Berharap Sedekah Laut Teluk Prigi 2023 Dapat Tingkatkan Pariwisata hingga Ekonomi Masyarakat

Regional
'Hybrid Governance': Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

"Hybrid Governance": Keistimewaan dalam Reformasi Birokrasi

Regional
Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Cerita di Balik Keindahan Nepal Van Java dan Peran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

Regional
Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Bupati Wonogiri: Pancasila Jadi Filter agar Bangsa Tidak Alami Disorientasi

Regional
Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Sebelas Serigala Berbulu Domba!

Regional
Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Jadi Pembicara BOSF, Kang Emil Ajak Generasi Muda Perkuat Semangat untuk Bawa Perubahan

Regional
Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Manfaat Program Sekoper Cinta Telah Dirasakan Banyak Perempuan di Jabar

Regional
Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Genjot Sektor Pertanian hingga Kesehatan, Pemerintah Ingin Masyarakat Rasakan Manfaat Pembangunan di Sumsel

Regional
Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

Regional
Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Jangan Lupakan Mereka yang Mengalami Musibah

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 7 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Semua Milik Rakyat

Regional
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel

Regional
Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Cerita 2 Petani Milenial yang Sukses Raup Omzet Fantastis dari Berjualan Sayur hingga Kopi

Regional
Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Wisuda 4.095 Petani Milenial, Kang Emil Ingin Ada Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Berkelanjutan

Regional
Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Rasio Ketergantungan Penduduk di Kota Metro Capai 42,32 Persen, Siap Menuju Metro Emas 2037

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com