Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Pencurian Ditangkap setelah Menantang Polisi di Facebook

Kompas.com - 19/04/2017, 12:44 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang buron kasus pencurian menantang polisi melalui media sosial Facebook.

Pelaku berinisial AD (18) akhirnya bisa ditangkap Tim Reskrim Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Ia dibekuk ketika sedang bersembunyi di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton.

“Pada awalnya, tersangka AD (saat) dilihat di akun Facebook-nya seolah-olah menantang kepolisian karena saat penggerebekan pertama kali sempat berhasil lolos,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, AKP Diki Kurniawan, Rabu (19/4/2017).

Baca juga: Selama Buron, Otak Pembunuhan Satu Keluarga Selalu Berpindah Tempat

Setelah lolos dari sergapan polisi, pelaku AD lalu mengunggah video di akun Facebook miliknya yang seakan-akan tak bisa ditangkap.

AD merupakan seorang pelaku spesialis pencurian barang elektronik. Dia beraksi bersama dua orang temannya berinsiial DK dan FN yang telah ditangkap terlebih dahulu.

“Pelaku adalah komplotan pencurian barang-barang elektronik, awalnya sudah ditangkap dua orang. Ini pelaku AD dilakukan penangkapan di daerah Kapuntori, Kabupaten Buton,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku AD saat menjalani pemeriksaan di Polres Kota Baubau mengakui mengunggah video di akun Facebook miliknya untuk menantang polisi.

“Itu hanya iseng-iseng saja, Pak,” ucap AD sambil menundukkan kepalanya.

Baca juga: 4 Bulan Buron, Putri Mantan Gubernur Maluku Utara Ini Belum Ditangkap

Kini, pelaku AD telah ditahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kompas TV Spesialis Ranmor Motor Mewah Diciduk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com