BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang buron kasus pencurian menantang polisi melalui media sosial Facebook.
Pelaku berinisial AD (18) akhirnya bisa ditangkap Tim Reskrim Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Ia dibekuk ketika sedang bersembunyi di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton.
“Pada awalnya, tersangka AD (saat) dilihat di akun Facebook-nya seolah-olah menantang kepolisian karena saat penggerebekan pertama kali sempat berhasil lolos,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, AKP Diki Kurniawan, Rabu (19/4/2017).
Baca juga: Selama Buron, Otak Pembunuhan Satu Keluarga Selalu Berpindah Tempat
Setelah lolos dari sergapan polisi, pelaku AD lalu mengunggah video di akun Facebook miliknya yang seakan-akan tak bisa ditangkap.
AD merupakan seorang pelaku spesialis pencurian barang elektronik. Dia beraksi bersama dua orang temannya berinsiial DK dan FN yang telah ditangkap terlebih dahulu.
“Pelaku adalah komplotan pencurian barang-barang elektronik, awalnya sudah ditangkap dua orang. Ini pelaku AD dilakukan penangkapan di daerah Kapuntori, Kabupaten Buton,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku AD saat menjalani pemeriksaan di Polres Kota Baubau mengakui mengunggah video di akun Facebook miliknya untuk menantang polisi.
“Itu hanya iseng-iseng saja, Pak,” ucap AD sambil menundukkan kepalanya.
Baca juga: 4 Bulan Buron, Putri Mantan Gubernur Maluku Utara Ini Belum Ditangkap
Kini, pelaku AD telah ditahan di ruang tahanan Polres Kota Baubau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 361 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.