KUPANG, KOMPAS.com - Oleng Wetang, nahkoda sebuah kapal diamankan oleh aparat Direktorat Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), karena tertangkap tangan menangkap penyu hijau berukuran besar.
Direktur Kepolisian Perairan Polda NTT Komisaris Besar Budi Santoso Rabu (19/4/2017), mengatakan, Oleng diamankan bersama dua orang anak buah kapalnya karena penyu hijau itu dilindungi undang- Undang.
Kejadian penangkapan itu lanjut Budi, bermula ketika Kapal Patroli Polisi Palue yang sedang melakukan patroli, mencurigai sebuah kapal yang sedang menangkap ikan di Perairan Kener-Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur.
"Saat diperiksa, ternyata selain menangkap ikan, mereka juga menangkap seekor penyu hijau berukuran satu meter lebih, sehingga anggota kita langsung melakukan interogasi," kata Budi yang didampingi Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast.
Pelaku sebutnya, hanya diberikan pembinaan dan ia berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Penyu itu akhirnya dilepas ke tengah laut.
Baca juga: Penyu yang Dilindungi Ditemukan Mati dengan Luka pada Tubuhnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.