SLAWI, KOMPAS.com - Rumah besar milik juragan warung tegal terlihat berdiri kokoh di proyek jalan tol Pejagan-Pemalang Seksi III di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Padahal, rumah-rumah di sekelilingnya sudah rata dengan tanah.
Pemilik rumah, Sanawi, menilai penawaran harga yang disodorkan tim appraisal pembebasan lahan terlalu rendah.
Pengacara Sanawi, Rokhmantono, mengatakan, nilai yang diajukan panitia pembebasan lahan sebesar Rp 1,5 miliar sehingga kliennya menolak.
"Secara fisik memang nilainya segitu. Tapi, panitia pembebasan lahan juga harus mempertimbangkan kerugian nonfisik," kata Rokhmantono, Selasa (18/4/2017).
Baca juga: Saat Mudik Lebaran 2017, Jalur Pemalang-Weleri Digratiskan
Kerugian nonfisik yang dimaksud di antaranya sejarah bangunan, lama tinggal, dan usia bangunan. Perhitungan nilai nonfisik sekian persen dari nilai fisik.
Setelah dihitung, kata dia, total nilai nonfisik hampir Rp 1 miliar. Dari hasil hitung-hitungan tersebut pemilik meminta ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar meliputi kerugian fisik dan nonfisik.
"Kerugian nonfisik atau solatium sebesar satu miliar. Itu bangunan sudah ada sejak 1965," sebut dia.
Pemilik rumah sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi. Belakangan ditolak karena pengajuan gugatan terlambat.
Baca juga: Sindikasi 14 Lembaga Keuangan Biayai Tol Pejagan-Pemalang Rp 4,7 Triliun
Tak melalui proses banding, pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga kini, masih menunggu keputusan MA.
Rencananya pelaksana jalan tol akan membuat jalan darurat di sisi rumah. Sehingga rumah Sanawi akan berada di tengah-tengah jalan tol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.