PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti angkat bicara terkait kompensasi Rp 8 juta untuk pelepasliaran ikan dugong atau ikan duyung di Desa Kurau, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya akan minta Dirjen PRL (Pengelolaan Ruang Laut) catat,” ujar Susi, melalui akun grup Whatshapp, Selasa (18/4/2017).
Susi menegaskan, pembayaran uang kompensasi atau tebusan jangan sampai menjadi kebiasaan di tengah masyarakat. “Kemungkinan nanti jadi moral hazard (perilaku jahat). Nelayan (sengaja) tangkap dugong. Saya dengan senang hati akan ganti dan berikan piagam kepada yang telah membebaskan,” tuturnya.
(Baca juga: Ikan Duyung Dilepasliarkan dengan Kompensasi Rp 8 Juta)
Proses pembebasan ikan dugong yang dilakukan Senin (17/4/2017) malam, juga diikuti Menteri Susi, melalui pesan dan foto-foto yang dikirim di grup Whatshapp. Ia mengapresiasi segenap pihak, termasuk kepolisian yang telah berpartisipasi dalam pembebasan.
Upaya pembebasan ikan dugong sepanjang 2 meter dengan bobot 200 kilogram, dilakukan Yayasan Gunung Mangkol Lestari bekerja sama dengan aktivis Animal Lovers Bangka Island (Alobi).
Ikan dugong yang sempat ditahan nelayan selama dua hari, akhirnya dilepasliarkan setelah adanya pembayaran kompensasi Rp 8 juta.
(Baca juga: Jarang Ada Pejabat Negara seperti Menteri Susi...)
Ikan bernama latin Dugong Dugon termasuk satwa langka dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati, serta UU Nomor 31/2004 tentang perikanan. Diperkirakan mamalia laut herbivor ini hanya tersisa sekitar 1.000 ekor yang tersebar di perairan laut dangkal di Indonesia seperti di Selat Bangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.