SEMARANG, KOMPAS.com - Perkawinan anak di bawah usia 16 tahun karena faktor ekonomi masih banyak terjadi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Hingga April 2017, telah terjadi 15 perkawinan usia anak di Rembang.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Dwi Wahyuni, mengatakan, angka pernikahan dini di Rembang masih cukup tinggi.
Baca juga: Kepala BKKBN Bintan Terkejut Angka Pernikahan Dini Capai 858
Tahun 2016 misalnya, angka pernikahan tercatat sebanyak 54 kasus. Beberapa wilayah yang banyak mengalami praktik itu misalnya di wilayah perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, yaitu di Kecamatan Sarang.
Selain itu, beberapa kecamatan lain menyumbang angka perkawinan dini, yaitu Kecamatan Sedan, Kecamatan Sale dan Kecamatan Kragan.
"Lokasi paling tinggi itu di Sarang. Lalu Sedan. Desa di Sedan dipilih sebagai percontohan karena Sedan itu tempat kepala paguyuban. Sehingga kalau ini sukses, bisa menular ke daerah lain," kata Wahyuni di Semarang, Selasa (18/4/2017).
Ia mengatakan, masalah pernikahan usia anak terjadi karena beragam persoalan. Namun persoalan ekonomi mendapat porsi yang tinggi untuk terciptanya perkawinan anak.
Kajian dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga menunjukkan angka yang sama. Credos Institute bersama Rutgers, Aliansi Remaja Independen dan Plan Indonesia menggelar penelitian khusus soal perkawinan anak di sejumlah desa di Rembang. Penelitian dilakukan di Desa Woro dan Sendangmulyo di Kecamatan Kragan, lalu Desa Mojosari dan Menoro di Kecamatan Sedan.
Dari empat desa yang diteliti, ada kecenderungan penurunan pernikahan usia anak di Rembang. Namun, usia pernikahan masih di bawah angka nasional.
Amrullah dari Plan Indonesia mengatakan, penyebab utama perkawinan anak karena faktor ekonomi serta hamil sebelum nikah.
"Satu perempuan di Rembang menikah di usia muda karena diminta nikah sama orangtuanya. Pengetahuan mereka rata-rata masih rendah soal kesehatan reproduksi," kata Amrullah di sela lokakarya "Pernikahan Dini di Kabupaten Rembang", di Semarang, Selasa siang tadi.
Dari temuan ini, kata dia, perkawinan anak berkorelasi dengan adanya relasi gender dan perlindungan anak. Anak perempuan misalnya dipandang mampu untuk mengurus rumah tangga, sementara anak laki-laki harus mapan secara ekonomi terlebih dulu sebelum menikah.
Baca juga: Pernikahan Dini dan Cara Pandang Orangtua Penyebab Remaja Tak Lanjut Kuliah
Sementara perspektif perlindungan anak, kehamilan anak di bawah usia 20 tahun berisiko pada tidak siapnya organ reproduksi. Hal itu dinilai salah satu penyebab kematian ibu hamil di bawah usia 20 tahun.
"Penelitian kami mendorong agar anak-anak di tingkatkan pendidikan dan pekerjaan sebelum menikah, selain pemahaman kesehatan reproduksi," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.