Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.
"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.
Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban. Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan. Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.
(Baca juga: Terdakwa Medi Beberkan Keterlibatan Istri Korban dalam Mutilasi Anggota DPRD)
Sementara itu, kuasa hukum Medi Andika Sopian Sitepu usai sidang saat ditanya awak media terkait vonis mati terhadap kliennya mengatakan jika pihaknya kecewa dengan putusan hakim, dan akan menyatakan banding.
"Kami musyawarah dulu dengan keluarga Medi. Tapi kesepakatan tadi akan mengajukan banding," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.